Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Muhammad Syarifuddin Resmi Jabat Ketua Mahkamah Agung yang ke 14
2020-04-06 17:53:41

Dr. H. Muhammad Syarifuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Syarifuddin sah menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ke-14 menggantikan ketua MA sebelumnya Hatta Ali. Dia terpilih menjadi Ketua MA setelah mendapatkan 32 suara hakim agung.

Dalam proses pemilihan itu, Syarifuddin memperoleh sebanyak 32 suara. Sedangkan Andi Samsan Nganro sebanyak 14 suara. Sebelumnya Syarifuddin menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial sejak 2016. Hakim Agung kelahiran Baturaja 1954 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UII, menggantikan Mahfud MD.

Berikut perjalanan karier Hakim Agung Muhammad Syarifudin

Muhammad Syarifuddin memiliki perjalanan karier yang cemerlang dan cepat. Dia memulai karier sebagai calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 1981. Selanjutnya, Ia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane sejak 1984. Setelah tujuh tahun menjadi "Wakil Tuhan" di sana, dia dimutasi ke PN Lubuk Linggau sampai dengan 1995. Kariernya makin naik dengan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi.

Kemudian diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman dan akhirnya pulang ke kampung halaman sebagai Ketua PN Baturaja pada 1999.

Rekam jejaknya membawa dia masuk Ibu Kota Jakarta. Syarifuddin dipercaya sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Hanya berselang dua tahun, ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.

Perjalanan M.Syarifudin sebagai ketua Pengadilan Negeri, terus meroket. Kemudian ditunjuk sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah itu, dia enam tahun menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA. Syarifuddin juga pernah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA ketika masih menjabat Kepala Bawas MA.

Tahun 2013 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah karier Syarifuddin. Komisi III DPR menetapkannya menjadi hakim agung bersama tujuh kolega lainnya pada 23 Januari 2013. Ketua MA pun melantik Syarifuddin menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2015 dia diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA. Berselang satu tahun berikutnya, melalui proses pemilihan demokratis di MA, doktor lulusan Universitas Parahiyangan ini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.(pen/bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]