Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Muhajir Sodruddin Pertanyakan Visi KPK dalam Pencegahan Korupsi
Thursday 07 Feb 2013 02:03:45

A Muhajir Sodruddin, SH MH Anggota Komisi III dari FPAN saat RDP dengan KPK, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) DPR dengan KPK, Muhajir Sodruddin, Anggota baru di Komisi III DPR, dimana sebelumnya Muhajir, Politisi dari FPAN ini duduk di Komisi VI.

Muhajir mencecar pertanyaan kepada Komisioner KPK, "bila KPK melakukan proses penangkapan merupakan penegakkan hukum apa hanya sebagai pencintraan, bahasa yang di sampaikan bahasa subjektif dalam penanganan kasus Korupsi.

Visi dan Misi KPK menjadi Lembaga penggerak anti Korupsi, "sampai sejauh mana program KPK kedepan dalam hal Pencegahan, hingga ke tingkat pejabat di Provinsi dan Kabupaten, terkait Pemilukada sejauh mana Visi KPK," ujar A Muhajir Sodruddin SH MH yang mempunyai latar belakang Lawyer.

Komisioner KPK Andan Pandu Praja, menjawab pertanyaan ini dan menjelaskan, "kita utamankan dahulu super visinya, minta proses penegakkan hukum bila terlalu cepat, dan bisa diekspose hingga ke daerah," ujarnya.

Adnan menambahkan bahwa, jumlah laporan masuk ke DuMas KPK, dalam 1 tahun ada 5.000 sampai 6.000 kasus aduan masyarakat, sedangkan tidak semua pengaduan yang terindikasi ada unsur korupsi, atau kasus korupsi yang dapat ditangani dengan tepat oleh KPK.

Masuk juga Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), dan masuk juga Gratifikasi, jadi saluran sangat banyak di KPK, hanya kasus korupsi saja, cuma Intensitas dan kualitas, sangat jauh dan tidak sebanding dengan Penyidik yang ada," ungkapnya.

"KPK mengerakkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, mengenai gratifikasi, sangat minim pemahaman masyarakat tentang hal ini," ujarnya.

Sementara kerjasama dibidang pencegahan, akan ada program-program penguatan demokrasi, dimana KPK akan bekerjasama dengan Partai Politik kedepanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]