Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Idul Fitri
Mudik Lebaran, 2.773 Kecelakaan Telan 433 Korban Jiwa
Thursday 01 Sep 2011 21:28:24

Korban kecelakaan lalu lintas (Foto: Dok. Korkantas)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan mencatat hingga H+1 Lebaran, tercatat 2.773 kecelakaan lalu lintas selama arus mudik lebaran 2011. Sejumlah kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan 433 korban meninggal dunia.

“Selain 433 korban meninggal dunia, sejumlah kecelakaan selama arus mudik pun mengakibatkan ribuan orang terluka. Berdasarkan data di Posko Terpadu, tercatat 729 korban mengalami luka berat. Sementara 1.864 orang menderita luka ringan,” kata Hotma Simanjuntak, Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub, Kamis (1/9).

Berdasarkan data prediksi di posko, menurut dia, diperkirakan jumlah pemudik yang menggunakan motor pada tahun ini sekitar 2,47 juta. Perkiraan data ini menunjukkan peningkatan sekitar 7,42 persen dibandingkan tahun lalu.

Kendaraan roda dua, memang rentan terlibat dalam kecelakaan. Untuk itu, sepeda motor tidak ditujukan untuk perjalanan dengan rute jarak jauh. Terlebih, saat mudik lebaran ini banyak pengendara motor yang membawa muatan berlebih. Baik dari segi penumpang, maupun barang bawaan.

Kemudian, imbuh Hotma, jumlah korban meninggal dunia akibat musibah pada angkutan penyeberangan sebanyak 13 orang. Korban meninggal dunia ini merupakan korban musibah KMP Windu Karsa Tenggelam rute Bajou ke Kolaka, Sulwesi Tenggara (Sultra).

Terkait musibah KMP Windu Karsa, sesuai surat Kepala UPP Bajou dan Surat Direktur KPLP secara jelas menyebutkan bahwa penumpang 57 orang dan anak buah kapal (ABK) 21 orang (POB 78 orang). Jumlah korban sementara ditemukan 106 orang dengan rincian selamat 93 orang, meninggal 13 orang dan diperikirakan 23 orang masih dalam pencarian.(dbs/ans)


 
Berita Terkait Idul Fitri
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
 
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
 
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
 
Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
 
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]