Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mudik
Mudik Gratis dengan KA: Masih Tersedia 468 Tempat Sepeda Motor
Friday 11 Jul 2014 08:58:25

Ilustrasi. Tampak para Pemudik dengan menggunakan sepeda Motor.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyediakan tempat bagi pemilik 468 unit sepeda motor dengan 929 orang, dan arus balik 621 unit sepeda motor dengan 967 orang, yang akan mengikuti mudik gratis dengan kereta api (KA).

Sedang untuk angkutan Kapal ro-ro kuota masih tersedia bagi 1.200 sepeda motor untuk tujuan Tegal, Jawa Tengah, dan Cirebon, Jawa Barat. Untuk kapal tujuan Lampung, kuota masih tersedia sebanyak 900 sepeda motor.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan JA Barata mengatakan, pihaknya telah mendaftar 1.481 pendaftar angkutan sepeda motor dengan kereta api pada gelombang pertama Mei 2014, dan untuk arus balik sebanyak 1.313. Total kuota angkutan yang masih tersedia baik mudik maupun arus balik dengan kereta api sebanyak 2.000 sepeda motor.

Angkutan mudik dengan truk, lanjut Barata, hingga hari kelima pendaftaran sudah tercatat 1.187 sepeda motor yang berminat, sehingga kuota yang masih tersedia sebanyak 1.000 sepeda motor hingga periode daftar berakhir.

"Hingga saat ini tujuan yang dipilih masyarakat untuk tujuan Tasikmalaya, Kebumen, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Wonosobo, dan Magelang. Sedangakn untuk arus balik Solo-Jakarta sudah terisi 100 sepeda motor," kata Barata.

Banjir Peminat

Menurut Barata, fasilitas mudik gratis yang disediakan Kemenhub dibanjiri masyarakat yang berminat. Terhitung di hari kelima pendaftaran berdasarkan data terkini 5 Juli, kuota keberangkatan dua tahap yakni 24 dan 26 Juli 2014 sudah terpenuhi yakni masing-masing kapal sebanyak 1.250 sepeda motor.

Tak hanya keberangkatan saja, untuk arus balik, peminat mudik gratis dengan kapal laut pun sudah menunjukkan antusias yang tinggi. Pada pemulangan dari pelabuhan Tanjung Emas Semarang, 2 Agustus kuotanya sudah terpenuhi 1.250 sepeda motor dan untuk balik tahap kedua yakni keberangkatan 4 Agustus sudah mencapai 80 persen atau 961 sepeda motor dan tersisa kuota 280. (Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]