Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samsat
Mudahnya Membayar Pajak Kendaraan Tahunan di Layanan Samsat Keliling Jakarta Timur
2021-09-09 15:32:49

Bus layanan Samling yang berada di area kantor Samsat Jakarta Timur.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurusan pembayaran pajak kendaraan tahunan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dirasakan begitu mudah oleh Sri Lestari.

Wajib pajak yang beberapa waktu lalu ini memanfaatkan layanan Samsat keliling (Samling) yang ada di kantor Samsat Jakarta Timur itu juga mengungkapkan sangat merasa terbantu dengan hadirnya layanan tersebut.

"Pada tanggal 3 September 2021 datang ke kantor Samsat Jakarta Timur untuk pembayaran pajak tahunan, pelayanannya enggak terlalu sulit. Dengan adanya Samsat Keliling jadi mempermudah semuanya. Terima kasih Samsat Keliling," kata Sri melalui keterangan tertulisnya.

Dia lalu menceritakan tahapan yang dilaluinya pada layanan Samling. "Yang pertama datang ke meja informasi untuk mengambil formulir disana, lalu mengambil antrian dan langsung mempersiapkan semua berkasnya, bawa yang asli maupun fotokopinya kemudian nunggu dipanggil dan lakukan pembayaran di loket Samsat Keliling yang disediakan," jelasnya.

Dengan telah melewati proses tersebut, dia bilang layanan pembayaran pajak tahunan terasa cepat. "Dengan adanya Samsat Keliling pelayanan semakin mudah dan cepat. Lokasi pun strategis dan luas," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan fasilitas tambahan di kantor pelayanan publik yang terletak di kawasan Kebon Nanas, Kecamatan Jatinergara, Jakarta Timur ini juga tersedia.

"Di pojok kantin sebelah kiri ada tempat fotokopi. Di samping kantin sebelah kanan ada juga toilet wanita dan pria. Di tengah kantin ada booth yang jual kopi mantul deh bikin melek," tuturnya.

Untuk diketahui, layanan Samling di kantor Samsat Jakarta Timur berupa bus yang berada di sebelah kiri pintu masuk.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak tahunan kendaraan di layanan Samling meliputi masing-masing fotokopi 1 lembar dan yang asli yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP.(bh/mos)


 
Berita Terkait Samsat
 
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
 
Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
 
Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
 
Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
 
Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]