Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Mubazir, Dari 8 Loket Hanya Dua Loket yang Berfungsi
Saturday 15 Dec 2012 13:26:37

Suasana Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda yang hanya dibuka 2 loket saja, Sabtu (15/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sangat mengecewakan, karena dari delapan loket yang disediakan untuk melayani pembayaran SPPT, PBBl, dan NPWP hanya satu hingga dua loket saja yang melayani sehingga dinilai sangat mengecewakan dan tidak membudayakan pelayanan cepat dan tepat.

Ungkapan kekecewaan ini dilontarkan oleh seorang pengunjung warga keturunan yang enggan disebut namanya, Rabu (12/12) saat ditanya pewarta mengatakan bahwa dirinya beserta anaknya akan mengurus NPWP karena ingin menjual rumahnya namun harus ada NPWP-nya dulu, ujarnya.

Sumber juga mengatakan bahwa dirinya datang sekitar pukul 10:30 Wita tadi, namun hingga pukul 13:00 Wita belum juga mendapat pelayanan, padahal dirumah banyak kerjaan. Namun ibu di loket 7 yang melayani NPWP pukul 12:00 Wita tadi sudah istirahat, jelas Sumber.

"Saya dari pukul 10:30 WIB tadi sudah datang, namun belum dilayani padahal dirumah banyak kerjaan, namanya kita juga butuh ya menunggu dan kalau pegawainya punya hati nurani ya bisa cepat dilayani. Istirahat tanpa pemberitahuan, kita juga lapar," cetus Sumber.

Menurut, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, di ruang pelayanan KPP Pratama Samarinda dari 8 buah loket yang melayani SPT dan PBB, serta NPWP hingga loketnya kosong jam 12:30 Wita, hanya 2 loket saja yang melayani publik yaitu loket 2 untuk SPT dan PBB serta loket 7 untuk NPWP.

Dari kedua loket tersebut, loket 7 sudah istirahat pukul 12:00 Wita tadi, serta loket 2 istirahat pukul 12:30 Wita tanpa pemberitahuan, kemudian tiba-tiba muncul satpam yang mengumumkan bahwa untuk SPT dan PBB ibunya sedang sakit, jadi akan dibuka kembali pukul 14:00 Wita nanti.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]