Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Muhammadiyah
Mu'ti: Kader Muhammadiyah yang Menjadi Timses Harus dapat Menjadi Teladan dalam Berpolitik
2018-09-23 07:04:03

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menghalangi kebebasan anggotanya untuk berkiprah dalam politik sebagai hak politik warga negara.

Meski demikian, Mu'ti mengimbau kepada setiap warga Muhammadiyah yang aktif sebagai tim sukses (timses) capres-cawapres hendaknya senantiasa mematuhi pedoman dan peraturan yang berlaku.

"Bagi kader maupun warga Muhammadiyah yang menjadi timses hendaknya tidak menggunakan Muhammadiyah untuk kendaraan politik praktis," tegas Mu'ti ketika dihubungi pada, Jum'at (21/9).

Mu'ti juga berpesan agar kader Muhammadiyah yang menjadi timses dapat menjadi teladan dalam berpolitik dengan menjaga kesantunan, keadaban, serta mengutamakan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan partai.

"Mari kita menjalankan proses demokrasi yang santun, berkeadaban, dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain. Dan Muhammadiyah berkomitmen mendukung pilpres yang damai dan akan terus berkhidmat untuk persatuan serta kemaslahatan ummat dan bangsa," pungkas Mu'ti.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]