Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Motif Sakit Hati, Dalang Pembunuhan Bos Roti Terancam Hukuman Mati
2020-08-13 08:55:44

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama jajarannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan warga negara Taiwan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 4 dari 9 tersangka pelaku kasus pembunuhan seorang warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu berusia 52 tahun. Keempat tersangka masing-masing berinisial SS, FI alias FT, AF dan SY.

"Ada 9 tersangka dan 4 sudah kami tangkap dan yang lain DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).

Salah satu dari empat tersangka yang telah ditangkap adalah pelaku utama yang berperan merencanakan pembunuhan tersebut.

"Yakni seorang perempuan berinisial SS (37) yang merupakan kekasih korban," ujar Nana.

Atas perbuatannya, terang Nana, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351.

"Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," lugas Nana.

Lanjut Nana menjelaskan, kasus pembunuhan terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih jauh dari internal perusahaan roti yang dijalankan oleh korban. Diketahui ternyata dalang dari aksi pembunuhan ini merupakan seorang wanita berinisial SS.

"Korban seorang pengusaha punya pabrik roti dan punya lima toko roti. SS ini oleh korban dijadikan sekretaris pribadi. Perjalanan waktu antara korban dengan tersangka ini terjalin hubungan," beber Nana.

Singkat cerita selama menjalani hubungan dan intim dengan korban. Kemudian SS sakit hati lantaran korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersangka. Sehingga tersangka merencanakan niatnya untuk membunuh korban dengan mengajak seorang notaris berinisial FI untuk bekerjasama membunuh korban. FI pun merekrut AF dan SY dan DPO lainnya sebagai eksekutor aksi pembunuhan itu dengan bayaran sebesar Rp150 juta.

"FI ini pekerjaanya dia notaris yang sering digunakan korban untuk mengurus aset-asetnya. Seiring berjalan waktu, Juni 2020. Tersangka FN kembali hubungi SS bahwa menyampaikan dia sudah menemukan orang untuk membunuh (korban) dengan bayaran Rp150 juta," ungkap Nana.

FI, tambah Kapolda, merupakan notaris yang jasanya digunakan untuk mengurus aset milik korban yang diambil mereka. Sedangkan AF diketahui merupakan suami FI sendiri. Saat di lokasi kejadian, AF berperan memegang korban saat penusukan.

"Sedangkan untuk tersangka SY berperan meminjamkan mobil dan memantau situasi rumah korban. Pelaku penusukan terhadap korban dilakukan oleh tersangka S alias A yang hingga kini masih buron," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Hsu Ming Hu yang tinggal di kawasan elit Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pembunuhan. Warga Taiwan itu sempat dilaporkan hilang oleh karyawannya.

Beberapa hari kemudian didapat informasi bahwa jasad korban ditemukan dan tanpa dikenali oleh warga masyarakat di Kali Subang, Jawa Barat, pada 26 Juli 2020. Atas penemuan itu, aparat kepolisian Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengindentifikasi jasad tersebut. Dari indentifikasi itu, polisi meyakini bahwa ciri-ciri jasad itu identik dengan tubuh korban.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]