Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan RSPAD Gatot Subroto
Motif Penyerangan Karena Utang Narkoba Rp 320 Juta
Friday 24 Feb 2012 23:47:11

Ilustrasi aksi penyerangan (Foto: Pesatnews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya diketahui bahwa motif penyerangan terhadap sekelompok orang yang tengah melayat di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (23/2) dini hari lalu, masalah penagihan utang-piutang narkoba. Nilai utang dalam insiden yang memakan dua korban tewas itu, yakni sebesar Rp 320 juta.

"Kisaran utang piutang sekitar Rp 320 juta. Kami juga ketahui, sebenarnya kelompok penyerang mengincar salah seorang dari kelompok yang tengah melayat itu. Tiga tersangka sudah kami tetapkan. Lainnya masih diperiksa intensif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat,Jumat (24/2).

Menurut dia, tiga tersangka pelaku penyerangan yang sudah diamankan itu, terancam hukuman 10 tahun penjara. Sebab, para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan

“Penyerangan yang dilakukan kelompok pemuda asal Maluku itu, kami duga dilakukan secara terencana dengan masing-masing sudah menggenggam senjata tajam seperti parang dan golok. Kami ancam mereka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Direskrimum Polres Metro Jaya Kombes Pol. Toni Harmanto mengatakan, tiga penyerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan itu, yakni berinisial S, S, dan E. Pihak kepolisian menduga tersangka E sebagai dalang dari penyerangan tersebut. "E diduga berada di balik peristiwa ini, karena yang bersangkutan tidak terluka. Jadi masih memungkinkan kita duga orang yang menggerakkan massa itu," ungkap dia.

Menurut Toni, E diamankan oleh pihak kepolisian Kamis pada (23/2), tidak lama kejadian itu berlangsung. Kemudian, setelah menelusuri lebih lanjut keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, Polres Metro Jakarta Pusat pun menetapkan lagi dua tersangka lainnya.

Toni menambahkan, penyidik masih menelusuri lebih lanjut bentrokan yang menewaskan dua orang ini. Meski sudah meminta keterangan dari lima belas saksi mata, polisi masih mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat bentrokan ini. "Cukup banyak yang masih dikejar,” tandasnya.

Seperti diketahui, aksi penyerangan yang terjadi di halaman rumah duka RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2) sekitar pukul 02.00 WIB itu, menewaskan Ricky Tutu Boy dan Stanley AY Wenno. Mereka berada di lokasi, saat sedang melayat kerabatnya Boby Sahusilawane itu. Sedangkan yang luka adalah Oktavianus, Yopi, Erol dan Jefri.(dbs/irw/bie)


 
Berita Terkait Penyerangan RSPAD Gatot Subroto
 
Motif Penyerangan Karena Utang Narkoba Rp 320 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]