Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Morsi Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Spionase
Tuesday 16 Jun 2015 17:51:37

Morsi dituduh melakukan mata-mata untuk Hamas, milisi Lebanon Hizbollah dan Iran.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Mantan presiden Mesir, Mohammed Morsi, dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan setelah dinyatakan melakukan kegiatan mata-mata. Dia dituduh melakukan mata-mata untuk kelompok Palestina Hamas, milisi Lebanon Hizbollah dan Iran.

Pengadilan masih belum memutuskan apakah akan melakukan hukuman mati yang diberikan kepada mantan pemimpin itu terkait pemberontakan massal penjara pada tahun 2011.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 warga Palestina.

Morsi digulingkan pada bulan Juli 2013 setelah terjadinya unjuk rasa massal di jalan-jalan menentang kekuasaannya.
Ratusan orang tewas sejak bentrokan antara pendukung Morsi dan aparat keamanan menyusul digesernya Morsi.

Dia sudah dihukum 20 tahun penjara karena memerintahkan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa saat masih berkuasa.

Pemerintah Mesir menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris dan menangkap ribuan anggota dan beberapa pemimpinnya sejak penggulingan Morsi.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]