Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemenkumham
Moratorium Demi Citra Hukum Indonesia
Saturday 05 Nov 2011 18:54:23

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tak menyangkal bahwa moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor bagian dari pencitraan. Namun, pencitraan yang dimaksudkannya itu untuk menghapus kesan Indonesia sangat kooperatif terhadap koruptor.

"Benar, memang untuk pencitraan. Tapi pencitraan itu demi citra Indonesia ke depan. Nantinya diharapkan Indonesia akan menjadi neraka bagi koruptor, bukan lagi surge, karena mudahnya koruptor mendapat remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Moratorium yang dimaksudkan pihak Kemenkumham, jelas dia, pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Sedangkan bagi whistle blower dan justice collaborator akan diberikan kemudahan. Pasalnya, mereka sangat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang kerap terjadi secara massal dan berjamaah.

“Jika diberikan pembebasan bersyarat pada minggu lalu, berarti rata-rata terpidana korupsi kasus suap cek pelawat itu bebas, karena maksimal hanya menjalani masa pemidanaan selama Sembilan bulan. Apakah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat?” ujar Denny retoris.

Menurut dia, pengetatan itu telah sejalan dengan UU Pemasyarakatan, karena tidak bertentangan turan yang ada itu. Kepemimpinan Kemenkumham di bawah Amir Syamsuddin dan dirinya akan menerapkan kebijakan ‘obral no’, tapi ‘kontrol yes’. “Kami meletakkan sistemnya sekarang, agar terus dilakukan pada masa kepemimpinan menteri-menteri selanjutnya," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch(ICW) Emerson Juntho meminta Kemenkumham juga melakukan pemberantasan korupsi terhadap jajaran internalnya. Hal ini terutama yang kerap dilakukan sejumlah aparat jajaran lapas dan rutan. Pasalnya, remisi dan bebas bersyarat kerap dijadikan ladang korupsi oknum aparat.

Menurut Emerson, duet Amir Syamsuddin-Denny Indrayana diharapkan mampu mengawasi proses menyimpang di dalam lapas dan rutan serta lainnya. Sebab, ada cuti diberikan kepada terpidana korupsi untuk mengunjungi keluarga. “Ini diterima napi Bulyan Royan, DL Sitorus, Hamka Yamdhu dan lainnya. Ini malah luput dari pengawasan petinggi Kemenkumham,” jelas dia.

Tidak hanya mereka, ungkap Emerson, pejabat kementerian itu juga pernah memberikan fasilitas istimewa bagi Tommy Soeharto dan Artalyta Suryani. Kemungkinan hal ini juga diterima para terpidana korupsi lainnya yang ada di penjara. “Kami harapkan pengawasan dalam lapas dan rutan juga diperhatikan, karena banyak penyimpangan yang dilakukan oknum,” tandasnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]