Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemenkumham
Moratorium Demi Citra Hukum Indonesia
Saturday 05 Nov 2011 18:54:23

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tak menyangkal bahwa moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor bagian dari pencitraan. Namun, pencitraan yang dimaksudkannya itu untuk menghapus kesan Indonesia sangat kooperatif terhadap koruptor.

"Benar, memang untuk pencitraan. Tapi pencitraan itu demi citra Indonesia ke depan. Nantinya diharapkan Indonesia akan menjadi neraka bagi koruptor, bukan lagi surge, karena mudahnya koruptor mendapat remisi dan pembebasan bersyarat," kata Denny dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Moratorium yang dimaksudkan pihak Kemenkumham, jelas dia, pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Sedangkan bagi whistle blower dan justice collaborator akan diberikan kemudahan. Pasalnya, mereka sangat membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang kerap terjadi secara massal dan berjamaah.

“Jika diberikan pembebasan bersyarat pada minggu lalu, berarti rata-rata terpidana korupsi kasus suap cek pelawat itu bebas, karena maksimal hanya menjalani masa pemidanaan selama Sembilan bulan. Apakah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat?” ujar Denny retoris.

Menurut dia, pengetatan itu telah sejalan dengan UU Pemasyarakatan, karena tidak bertentangan turan yang ada itu. Kepemimpinan Kemenkumham di bawah Amir Syamsuddin dan dirinya akan menerapkan kebijakan ‘obral no’, tapi ‘kontrol yes’. “Kami meletakkan sistemnya sekarang, agar terus dilakukan pada masa kepemimpinan menteri-menteri selanjutnya," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch(ICW) Emerson Juntho meminta Kemenkumham juga melakukan pemberantasan korupsi terhadap jajaran internalnya. Hal ini terutama yang kerap dilakukan sejumlah aparat jajaran lapas dan rutan. Pasalnya, remisi dan bebas bersyarat kerap dijadikan ladang korupsi oknum aparat.

Menurut Emerson, duet Amir Syamsuddin-Denny Indrayana diharapkan mampu mengawasi proses menyimpang di dalam lapas dan rutan serta lainnya. Sebab, ada cuti diberikan kepada terpidana korupsi untuk mengunjungi keluarga. “Ini diterima napi Bulyan Royan, DL Sitorus, Hamka Yamdhu dan lainnya. Ini malah luput dari pengawasan petinggi Kemenkumham,” jelas dia.

Tidak hanya mereka, ungkap Emerson, pejabat kementerian itu juga pernah memberikan fasilitas istimewa bagi Tommy Soeharto dan Artalyta Suryani. Kemungkinan hal ini juga diterima para terpidana korupsi lainnya yang ada di penjara. “Kami harapkan pengawasan dalam lapas dan rutan juga diperhatikan, karena banyak penyimpangan yang dilakukan oknum,” tandasnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]