Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Desa
Moratorium CPNS 2015, Tidak Adil Bagi Bidan Desa PTT
Wednesday 15 Jul 2015 07:12:44

Lilik Dian Ekasari, Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) dan Ketua Konfederasi KASBI Nining Elitos saat konferensi pers atas tuntutan para Bidan Desa PTT di Cipinang Kebembem Pisangan, Jakarta Timur, Senin (13/7).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini ribuan Bidan Desa PTT yang tergabung di dalam Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia sepakat menyatakan sikap bersama Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar konferensi pers terkait Tuntutan mereka agar Kemenpan & RB segera memberikan kepastian kerja sebagai Pegawai Tetap Negara. Bertempat di Sekretariat KASBI Jl. Cipinang Kebembem Pisangan Jakarta Timur, Senin (13/7).

Lilik Dian Ekasari, Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) mengatakan, "Kami sudah empat tahun memperjuangkan nasib kami sebagai bidan desa PTT, sampai saat ini nasib kami masih belum jelas. Bahkan kami sering diintimidasi dan di peras (pungli) oleh oknum-oknum Diknas Kesehatan yang berada di pelosok, jika mau status kami sebagai bidan desa PTT masa kontraknya di perpanjang, maka kami harus membayar kepada oknum tersebut agar kami masih bisa tetap menjadi bidan desa," ungkap Lilik, saat memberikan keterangan persnya.

Ribuan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di pelosok-pelosok, daerah konflik, wilayah perbatasan meminta agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Di antara kami, ada yang sudah sembilan tahun menjadi bidan PTT di desa. Ironisnya setelah sembilan tahun kami mengabdi untuk rakyat kami diputus kontrak kerja dan apabila mau memperpanjang kontrak harus memulai dari nol atau awal lagi, jadi pengabdian kami selama sembilan tahun itu tidak ada harganya sama sekali. Kami berharap melalui bantuan media, kami bisa diperjuangkan untuk menjadi PNS sehingga kami bisa memiliki masa depan yang jelas," kata Ketua Forum Bidan PTT Pusat Lilik Dian Ekasari.

"Bidan yang bertugas di daerah terpencil digaji Rp 1,4 juta per bulan, tidak cukup untuk kebutuhan hidup kami sekeluarga belum lagi dari penghasilan kami yang hanya segitu masih dipotong pajak pula, walaupun dalam ketentuannya penghasilan yang kurang dari dua juta rupiah tidak dipotong pajak," katanya.

Dengan status sebagai bidan PTT kata dia, pendapatan tersebut tidak menjanjikan masa depan.

Saat ini kata dia, para bidan PTT hidup dalam ketakutan karena dihantui bakal menjadi pengangguran menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2013.

"Dalam Permen tersebut, bidan PTT yang sudah habis masa kontraknya bisa dirumahkan," katanya.

Permen nomor 7 tersebut katanya, benar-benar telah menghantui para bidan desa.

Bila benar-benar dirumahkan, maka nasib bidan PTT semakin tidak jelas dan bisa menjadi pengangguran.
"Karena itu, kami mohon agar kami bisa difasilitasi dengan Kementerian PAN dan RB untuk kemungkinan di angkat menjadi PNS," katanya.

Adapun pernyataan sikap dari Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia adalah sebagai berikut:
- stop pengangkatan Bidan Desa dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT).

- Evaluasi Keppres No. 77 tahun 2000 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap. Kami berharap Presiden Joko Widodo, dapat mengevaluasi tentang Keppres tersebut. Dan dapat mengeluarkan sebuah aturan tentang Keputusan Presiden tentang Penyelesaian Masalah Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Pusat). Yang dapat mengatur proses seleksi, pengangkatan, dan penempatan Bidan PTT menjadi Pegawai Negeri Sipil, sehingga berkesesuaian dengan UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Hentikan sistem kerja kontrak & Honorer pada pegawai pemerintahan yang melaksanakan prioritas program nasional di bidang kesehatan dan pendidikan.

Lilik pun melanjutkan, "Tapi Pemerintah tidak usah takut kalau nanti kami diangkat jadi PNS, kami akan tetap mengabdi di desa, tidak akan pindah dengan alasan yang tidak masuk akal, sebab kami sudah beranak pinak di tempat tugas kami dan harus siap ditempatkan di mana saja," tutupnya sambil mengakhiri konferensi pers dengan awak media.(bh/yun)


 
Berita Terkait Desa
 
• Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
 
• Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
 
• Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
 
• Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
 
• Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]