Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Monitoring ke Rumah Sakit Swasta, Wabup Bogor Pastikan Ketersediaan Kamar Pasien Covid-19
2021-07-01 18:48:34

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan melakukan monitoring Rumah Sakit EMC Sentul dan Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua, Kabupaten Bogor.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan melakukan monitoring ke beberapa rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor. Monitoring ini sebagai langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memastikan adanya alokasi 30 persen kamar untuk pasien Covid 19 di setiap rumah sakit swasta sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada, Kamis (1/7),mendatangi Rumah Sakit EMC Sentul dan Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua.

"Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor membuat sebuah langkah, karena situasi pandemi belakangan sangat mengkhawatirkan dengan angka kasus yang terus naik. Kami terus mendapatkan update laporan dari empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor. Saat ini mulai kerepotan menangani pasien Covid yang terus bertambah, terutama soal ketersediaan tempat dan tenaga kesehatan yang kurang," ungkap Iwan.

Ia menjelaskan, langkah saat ini pihaknya membentuk tim monitoring turun ke sejumlah rumah sakit swasta. Masing-masing dipimpin oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD.

"Kami datang ingin memonitor langsung ke sejumlah rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Bogor mengenai perkembangan penanganan pasien Covid. Kami ingin memaksimal rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor untuk memenuhi aturan Kementerian Kesehatan, mengalokasikan 30 persen kamar untuk pasien Covid," ujarnya.

Kemudian, lanjut Iwan, untuk menanggulangi Bed Occupancy Rate (BOR) yang tinggi, secara khusus pijaknya ingin memastikan apakah aturan Kemenkes mengenai alokasi 30 persen untuk pasien Covid-19 sudah dilaksanakan.

"Jika belum, kami himbau untuk melaksanakannya. Jadi kami mengajak rumah sakit swasta yang jumlahnya ada 24 rumah sakit, untuk bersama-sama menangani Covid dengan menyediakan alokasi kamar sebanyak 30 persen sesuai dengan aturan Kemenkes," tuturnya.

Iwan menambahkan, setelah mengunjungi beberapa rumah sakit swasta, ternyata sudah memenuhi aturan tersebut. Di Rumah Sakit EMC Sentul, ternyata kamar yang disediakan untuk pasien Covid, sudah melebihi, yakni diatas 30 persen, dan ternyata rumah sakit swasta pun mulai sibuk melayani pasien Covid. Pemkab Bogor mengapresiasi dan berterima kasih atas apa yang sudah dilakukan di RS EMC Sentul.

"Selanjutnya, di RSPG Cisarua, juga sudah memenuhi, bahkan sudah di angka 50 persen. Dari 177 kamar, alokasi kamar yang diperuntukan untuk pasien Covid sebanyak 91 kamar, dan di RSPG ini bisa menambah hingga 60 persen jika terjadi lonjakan kasus. Namun ada juga kendala di sini seperti jumlah tenaga kesehatan, karena beberapa juga sudah ada yang terpapar Covid," ujarnya.

Wakil Bupati meminta solusi kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan rekrutmen tenaga kesehatan. Kendala lainnya adalah klaim anggaran yang belum dibayar Kementerian Kesehatan, dan memang ini menjadi kendala juga di RSUD. Ia meminta kepada pemerintah pusat untuk segera membuka anggaran untuk mencairkan klaim yang sudah diajukan.

"Intinya saat ini kita harus merapatkan barisan, karena ujung pertahanan kita adanya di rumah sakit, kita harus perkuat rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor. Bila perlu jika ada permohonan bantuan dalam penanganan pasien Covid kami siap berikan. Misalnya harus mendirikan tenda jika pasien mulai tidak tertampung, karena di beberapa RSUD kami sudah mendirikan tenda, sebab pasiennya terus bertambah sementara ruangannya sudah penuh," terang Wabup Iwan.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]