Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Mogok Nasional
Mogok Nasional Kaum Buruh Sah dalam Konstitusi! Harusnya Dilindungi, Bukan Direpresi
Friday 01 Nov 2013 18:26:18

Masa bergerak melintas dijalan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam beberapa hari ini, kaum buruh di Indonesia melakukan mogok nasional, mematikan mesin dan turun ke jalan demi memperjuangkan nasibnya dan keluarga agar dapat hidup lebih layak dan baik sebagai manusia, bukan mengejar kemewahan terlebih ketamakan. Ironinya, Aksi pemogokan kaum buruh dihadapi oleh pemodal dan pemerintah dengan tindakan repressif dan menggunakan kekuatan ormas dengan atas nama kepentingan investasi dan pembangunan. Puluhan orang mengalami luka-luka dan beberapa orang kritis akibat serangan yang dilakukan kelompok ormas yang patut diduga dibayar untuk kepentingan pemilik modal.

WALHI menilai, bahwa mogok nasional yang dilakukan oleh kaum buruh merupakan sebuah jalan perjuangan bukan saja untuk meningkatkan kualitas hidup sebagai manusia, namun juga sebagai sebuah perlawanan terhadap sistem ekonomi politik yang selalu menempatkan eksploitasi manusia dan alam sebagai tulang punggung roda pertumbuhan ekonomi, dengan atas nama pembangunan. Tenaga buruh diperas dengan upah yang murah, tanah petani dirampas, sumber daya alam dieksploitasi habis-habisan dan lingkungan hidup dikorbankan. Semuanya menjadi watak dan diturunkan pada praktek buruk investasi di Indonesia untuk terus mengakumulasi kekuatan mereka baik secara ekonomi maupun politik.

WALHI mengecam tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan dalam menghadapi Mogok Nasional yang dilakukan kaum buruh, dan menyesalkan aparat kepolisian yang membiarkan tindak premanisme tersebut terjadi di depan matanya. Aksi pemogokan yang dilakukan oleh kaum buruh dilindungi oleh Konstitusi, dan hak-hak yang diperjuangkan oleh buruh juga terdapat dalam Konstitusi yang harusnya dipenuhi oleh negara. Justru harusnya negara hadir ketika rakyat memperjuangkan hak-haknya.

Pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan hanyalah ilusi, jika perjuangan untuk mendapatkan kesejahteraan tersebut dihadapi dengan tindakan yang repressif. Tindakan repressif selalu menjadi senjata bagi pemerintah dan modal dalam menghadapi petani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat lokal, termasuk terhadap pembela lingkungan dan HAM yang memperjuangkan sumber-sumber kehidupannya.

Akhirnya, sebagai bagian dari gerakan sosial yang memperjuangkan keadilan ekologis dan tata kehidupan yang berkeadilan, WALHI mendukung mogok nasional dan perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya dan perubahan struktural pada perombakan sistem ekonomi kapitalistik yang rakus. Demikian Pernyataan Sikap, Abetnego Tarigan Direktur Eksekutif Nasional WALHI.(rls/wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mogok Nasional
 
• Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
 
• Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
 
• Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
 
• Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
 
• Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]