Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Moeldoko Akan Polisikan Haidar Alwi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
2020-02-16 21:22:02

Ilustrasi. PT ASABRI adalah sebuah perusahaan BUMN bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kemenhan RI dan POLRI. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Sirra Prayuna membenarkan jika akan melaporkan penanggung jawab Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Haidar Alwi ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Sirra, Haidar Alwi telah menggiring opini publik soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan menuduh orang nomor satu di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ini bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Iya benar. Ini tuduhan serius. Klien kami tak segan membawa hal ini ke ranah hukum jika Haidar Alwi tak mencabut dan meminta maaf," katanya, di Jakarta, Minggu (16/2).

Awalnya, beredar sebuah tajuk opini dalam sebuah situs berita 'Moeldoko & Menantu Petinggi Negara Dalam Mega Skandal Asabri'.

Sirra, mengatakan, tudingan dalam tulisan Haidar kepada Moeldoko tak berdasar sama sekali. Baginya, opini yang dibuat Haidar Alwi ilusi belaka.

Pengacara senior ini menilai, Haidar Alwi dengan sengaja telah mencemarkan nama baik serta menghancurkan martabat dan kehormatan Moeldoko.

Moeldoko, lanjut Sirra, juga mengultimatum Haidar Alwi untuk segera mengklarifikasi opininya dan meminta maaf dalam tenggang waktu 7x24 jam dan dimuat di lima media cetak nasional.

Jika tidak, sambung Sirra, pihaknya tidak akan segan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.

"Kami tunggu itikad baik saudara Haidar. Jika tidak, kami akan melaporkan tuduhan serius ini ke polisi," kata Sirra.

Ketika disinggung kapan akan akan melaporkan Haidar ke pihak kepolisian, Sirra tidak menyebut pasti waktunya. Dirinya sedang menunggu waktu yang tepat.

"Tunggu saja tanggal mainnya," tandasnya.(akr/bh/amp)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
• Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
• Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
• Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
• Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]