Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencucian uang
Modus Baru Pencucian Uang Lewat BPR
Monday 05 Mar 2012 12:13:40

Para penjahat kini tidak lagi menggunakan bank umum atau tempat penukaran uang, melainkan beralih menggunakan BPR (Foto: Apdforum.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Modus baru tindak pidana pencucian uang kembali ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para penjahat kini tidak lagi menggunakan bank umum atau tempat penukaran uang, melainkan beralih menggunakan BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

“Mereka (pelaku pencucian uang) tadinya menggunakan bank umum, kini beralih kepada BPR. Kami menyemangati, jangan sampai dia (BPR-red) dijadikan sasaran baru (pencucian uang),” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (5/3).

BPR, lanjut dia, jangan hanya menjadi marketing yang hanya berorientasi asal ada dana masuk atau aplikasi langsung masuk. Tetapi harus bersikap hati-hati dari mana asal dana nasabah yang masuk itu. “Praktik pencucian uang lewat BPR sangat menggiurkan, karena tingkat know your customer masih rendah, makanya menjadi menarik bagi para pelaku pencucian uang,” jelas Agus.

Seperti diketahui, PPATK menemukan modus baru dalam tindak pidana pencucian uang. Modusnya, dengan melibatkan pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga untuk mengalirkan uang ke BPR merupakan modus baru yang perlu diwaspadai.

PPATK pernah merilis lebih dari 1.800 rekening gendut yang dimiliki pejabat negara sejak 2003. Beberapa rekening yang diamati PPATK menggunakan modus baru ini. Sedangkan pada umumnya, mereka menggunakan modus lama dalam melakukan pencucian uang. Modus-modus lama seperti ini telah diantisipasi PPATK.(dbs/ind)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]