Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bola
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
2022-10-15 07:10:37

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diumumkan setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Selain itu, pada isi rekomendasi tersebut, organisasi PSSI juga diminta menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian isi serta bunyi poin ke 5 dari 9 rekomendasi itu.

TGIPF tragedi Kanjuruhan, menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, TGIPF resmi melaporkan hasil penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 132 penonton dan suporter meninggal dunia kepada Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (14/10).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu insiden sepakbola paling buruk sepanjang sejarah dunia.

"Sebagai tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tandas Mahfud kepada wartawan, Jum'at (14/10).(bh/amp)


 
Berita Terkait Bola
 
• Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
• Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
• Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
• Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
• Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]