Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Laka Lantas
Mobil Terbakar, Anak Gubernur Kaltara dan Kader PSI Tewas Terbakar
2022-02-10 13:06:02

Tampak konsisi mobil Toyota Camry yang terbakar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden kecelakaan tunggal mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1202 NDY hingga terbakar di Jalan Raya Pasar Senen Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB yang menewaskan dua korban tewas terpanggang teridentifikasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novandi Arya Kharisma dan Fatimah atau biasa dipanggil Sis Zahra.

Lakalantas tunggal tersebut terjadi di Jalan Senen Raya sekiitar pukul 03:30 WIB sekitar Senin (7/2), dimana Mobil yang dikemudikan Fatimah menabrak marka jalan hingga ringsek dan memercikkan api hingga terjadi mobil terbakar.

Warga masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP) berusaha memberikan pertolongan kepada dua korban yang terjebak di dalam mobil,yang terbakar namun karena api cepat membesar hingga warga mengurungkan niatnya, nahas dua korban jadi terpanggang.
Korban diketahui sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novandi Arya Kharizma yang tak lain adalah Putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang. Sedang satu korban lagi merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Fatimah atau biasa dipanggil Sis Zahra.

Keterangan yang dihimpun wartawan, insiden Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tersebut bermula saat kendaraan sedan Camry B 1102 NDY yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma dan rekannya melaju dari arah selatan ke utara melalui Jalan Raya Pasar Senen.

Sesampainya di seberang Terminal Bus Senen, mobil yang dikemudikan Sis Zahra menabrak separator Trans Jakarta kemudian terbakar. Kendaraan sedan pun mengalami kerusakan karena seluruh bodi terbakar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (8/2/2002) menjelaskan, dugaan awal kebakaran terjadi akibat benturan dengan separator. Ia menduga mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

"Memang di depan separator itu ada jalan turunan dari jalan layang Senen dan mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi, sehingga kemudian menabrak separator itu mungkin menimbulkan percikan api dan terbakar," ujar Kombes Sambodo.

AKP Novandi Arya Kharizma dan rekannya yang tewas dalam kecelakaan tersebut mengalami luka bakar 100 persen. Kondisi itu menjadi salah satu kendala kepolisian untuk mengidentifikasi identitas kedua korban, jelas Sambodo.

"Kami sampaikan bahwa saat kejadian, kedua orang tersebut belum dapat diketahui identitasnya. Karena kondisinya terbakar 100 persen," ujar Sambodo.

Pada pukul 23.00 WIB, Selasa (08/02/2022), polisi mengirimkan kedua jenazah ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Didiet Setiabudi di Jakarta, Selasa (8/2/2022) mengatakan setelah melewati sejumlah proses identifikasi, polisi baru dapat memastikan salah satu jenazah korban teridentifikasi berdasarkan data gigi atau odontogram adalah AKP Novandi Arya Kharisma, anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami mendapatkan data atau masukan yang bersangkutan adalah seorang yang kami punya data odontogramnya dan kita dapat memastikan yang bersangkutan dari data odontogramnya," ujar Kombes Pol Didiet Setiobudi.

Dalam proses identifikasi tersebut, tim kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap rekam medis dan DNA korban. Dari informasi yang ada, tim forensik kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk pencocokan data odontogram tersebut.
Dari hasil pencocokan data tersebut menunjukkan bahwa salah satu korban tewas pada kecelakaan tunggal itu yakni AKP Novandi Arya Kharizma. Sedang korban Fatimah diketahui ada perhiasan yang masih melekat pada jasadnya dan kartu berobat.

"Data odontogram yang dapat kami perlihatkan ada beberapa bagian yang menentukan atau yang menunjukkan bahwa 100 persen yang bersangkutan bisa dipastikan bernama Novandi Arya Kharisma usia 31 tahun," ujar Didiet.

Dalam kesemapatan lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmas, Rabu (09/02/2022) belum memberikan keterangan secara rinci dan hanya membenarkan namanya Fatimah dan Novandy Arya.

Kasusnya Bakal di-SP3

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoga, juga kepada Wartawan Rabu (9/2/2022) bahwa bahwa akan segera melakukan gelar perkara dalam penentuan tersangka dalam kasus kecelakaan berujung terbakarnya mobil di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Dalam satu dua hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka walaupun kasus ini akan di-SP3," ujar Sambodo.

Menurut Sambodo, siapapun pengemudi yang menjadi tersangka dalam kasus ini nantinya kasus ini akan kita gugurkan karena kedua korban meninggal dunia. Penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan), pungkas Sambodo.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Laka Lantas
 
• Mobil Terbakar, Anak Gubernur Kaltara dan Kader PSI Tewas Terbakar
 
• Kronologi Laka Lantas Maut di Jalur Puncak Cipanas Tewaskan 11 Orang
 
• Sopir Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Kameramen Televisi
 
• Tabrak Pembatas Jalan, Minibus Masuk Kolong Tol JORR W1
 
• Tabrak 3 Mobil dan Rumah, Siswa SMP Dipukuli Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]