Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pelayanan SIMling
Mobil SIM dan STNK Buka Gerai di Beberapa Mall Jakarta
Friday 29 Jan 2016 12:05:41

Petunjuk arah papan nama iklan Gerai Perpanjangan SIM dan STNK di Basemaent Blok M Sqare, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang hendak memperpanjang SIM dan STNK, selain kendaraan Mobil SIM dan STNK keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini telah membuka gerai SIM dan STNK di Mall dan di gedung perkantoran.

Berikut data Mall tempat pelayanan:

1. Jakarta Barat : Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181

2. Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792

3. Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading, No. Telepon 021-45864131

4. Jakarta Selatan : Mall Blok M Square dan Mall Gandaria Citty

Selain mobil SIM keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di empat tempat dan untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.

1.Jakarta Selatan : Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2, Mall Blok M dan Gandaria City

2. Jakarta Timur : Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas

3. Jakarta Utara : Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk

4. Jakarta Barat : Kantor SatPas Daan Mogot KM 11

5. Jakarta Pusat : Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.

1. Jakarta Selatan : Jl. Sudirman No. 55

2. Jakarta Timur : Jl. DI. Pandjaitan, Kebon Nanas

3. Jakarta Utara & Jakarta Pusat : Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)

4. Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM 14

Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM : Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

Perpanjangan STNK di Gerai harus dilakukan oleh pemilik STNK langsung dan membawa BPKB asli. (Untuk BPKB yang masih di pegang oleh pihak Leasing tidak dapat dilayani, harus ke Samsat Polda).

Gerai SIM hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11, Cengkareng.
Gerai STNK hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.(bh/as)


 
Berita Terkait Pelayanan SIMling
 
Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
 
Satpas Tutup, Perpanjangan SIM Bisa di Gerai SIM dan Layanan SIM Keliling
 
Ditlantas PMJ Meluncurkan Program SIM Keliling di Beberapa Masjid
 
Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
 
Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]