Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pelayanan SIMling
Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
2017-12-30 23:47:58

Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan mobil Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di beberapa tempat keramaian. Bagi masyarakat yang memiliki SIM A dan C yang massa berlakunya habis pada saat libur tahun baru 2018, tidak perlu khawatir pasalnya mulai besok, Minggu (31/12/17) beroperasi.

Penempatan mobil SIM Keliling di beberapa titik pusat keramaian tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri No : ST/2990/XII/2017 tentang pelayanan penerbitan SIM pada masa libur Natal 2017 sampai dengan Tahun Baru 2018.

Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri menyampaikan mobil SIM akan beredar melayani masyarakat mulai hari minggu 31 Desember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018, yang akan beroperasi di lokasi Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, Car Free Day dan Car Free Night.

"Kami akan melayani secara nonstop, dalam menyambut tahun baru. Kami akan tetap melayani masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C," ujar Fahri, Sabtu (30/12).

Kasi SIM berharap kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan program ini, dengan maksud dan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan pelayanan perpanjangan SIM dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

"Mohon rekan-rekan media untuk bantu menyiarkan program ini, agar tepat guna dan dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Fahri.

Ia menambahkan, Syaratnya mudah kok, cukup melampirkan SIM asli dan KTP asli anda dapat memperpanjang SIM, sedangkan untuk Gerai SIM tetap buka seperti biasa mengikuti waktu operasional mall.

Lokasi yang menjadi titik penempatan layanan mobil SIM Keliling pada esok hari :

1. Kebun Binatang Ragunan tanggal 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018 mulai pukul 08.00 wib sd 17.00 wib

2. Taman Impian Jaya Ancol ( Depan RM.Bandar Djakarta ) buka 36 jam Non Stop mulai pukul 08.00 wib tanggal 31 desember 2017 sampai dengan pukul 20.00 wib tanggal 1 Januari 2017

3. Car free day dan Car free night di Bundaran HI pada tanggal 31 Desember 2017 , waktu menyesuaikan kegiatan tersebut.(bh/as)


 
Berita Terkait Pelayanan SIMling
 
• Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
 
• Satpas Tutup, Perpanjangan SIM Bisa di Gerai SIM dan Layanan SIM Keliling
 
• Ditlantas PMJ Meluncurkan Program SIM Keliling di Beberapa Masjid
 
• Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
 
• Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]