Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Mobil Milik Teman Wanita Ahmad Fathanah Disita KPK
Wednesday 08 May 2013 00:29:49

Mobil Honta Jazz milik model seksi yang juga teman perempuan Ahmad Fathanah, Vitalia Shesya disita KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dilakukan penyitaan terhadap beberapa mobil milik Ahmad Fathanah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap impor sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik Tri Kurnia Puspita (teman wanita) tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

"Sekitar dua jam yang lalu, KPK telah melakukan penyitaan mobil Honda Freed nopol B 881 LAA milik Tri Kurnia Puspita yang mengaku teman wanita AF," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).

Selain mobil, kata Johan, KPK juga menyita jam tangan merk Rolex dan gelang Hermes. "Nilai gelangnya sekitar 50 sampai 70 juta dan harga jam tangannya diperkirakan diatas 10 juta," terang Johan.

Penyitaan itu dalam upaya pengamanan KPK terhadap aset-aset Ahmad Fathanah yang telag berhasil disamarkan dalam bentuk barang. Dan KPK terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga ada kaitanya dengan TPPU AF. "Penyidik masih menenelusuri itu kabar yang terakhir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Honda Jazz bernopol B 15 VTA yang disita dari teman wanita Ahmad Fathanah juga, Vitalia Shesa.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjerat orang dekat Lutfi Hasan Ishaaq itu dengan pasal TPPU hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang lebih dulu telah dikenakan terhadapnya.

Fathanah dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]