Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Mobil Ketua KPU Samarinda yang Hilang, Dicuri Deni Setiawan Stafnya Sendiri
2020-02-26 11:15:20

Pelaku Deni Setiawan (38) Staf KPU Samarinda, yang mencuri Mobil Ketua KPU Samarinda, diamankan Senin (24/2).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, BeritaHUKUM - Kasus hilangnya mobil dinas Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Minggu (23/2) malam lalu ternyata di curi oleh staf KPU Samarinda itu sendiri yang bernama Deni Setiawan (38).

Mobil dinas Ketua KPU berjenis Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1901 MZ ditemukan di Kecamatan Palaran dan pelaku Deni Setiawan telah diamankan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (24/2).

Polisi menemukan mobil tersebut dan mengamankan pelaku setelah memeriksa sejumlah staf KPU Samarinda dan rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan Pers kepada Wartawan di Mapolres Samarinda pada, Selasa (25/2) bahwa hasil pemeriksaan CCTV mengarah kepada pelaku berbadan besar, gemuk dan keberadaannya di Palaran.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berbadan besar dan gemuk dan keberadaannya di daerah Palaran,” ujar Kompol Damus.

Polisi pun bergerak cepat ke Kecamatan Palaran, mobil ditemukan terparkir di salah satu rumah warga namun plat nomornya telah lepas. Tak lama kemudian Polisi langsung menangkap pelaku Deni Setiawan yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Diponogoro Palaran, pada Senin (24/2) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mencuri mobil tersebut yang terparkir di belakang kantor KPU Samarinda Jl Juanda sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu seluruh petugas KPU dan Komisioner KPU sibuk menerima berkas calon independen,” sebutnya.

Pelaku, datang di KPU malam itu diatas oleh adiknya sendiri, dengan berbekal kunci yang dikantonginya sejak Desember 2019 lalu, terang Kasat Reskrim Damus Asa.

Sedangkan pelaku Deni kepada wartawan, mencuri mobil tersebut karena sakit hati dengan stafnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, pungkas Damus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]