Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Mobil Ahmad Fathanah Atas Nama Jazuli Politisi PKS
Thursday 21 Mar 2013 13:54:42

Jazuli Juwaini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Terlibatnya presiden PKS yang kini mundur karena ditetapkan tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyebabkan beberapa politisi PKS berurusan dengan KPK. Salah satunya adalah Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PKS. Salah satu mobil Ahmad Fathanah yang disita KPK ternyata atas nama Jazuli.

Ahmad Fathanah yang diduga merupakan orang dekat Luthfi Hasan sudah dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu sebabnya, lembaga superbodi telah menyita empat mobil mewahnya. Empat mobil itu adalah Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, 1 buah Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, 1 buah Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Mobil yang disebut terkahir ini, ternyata atas nama Jazuli. Itu, sebabnya, KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait seluk-beluk mobil mewah itu. Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13:00 WIB, Jazuli menerangkan pada media terkait pemeriksannya itu. Sebelum menaiki mobilnya yaitu Innova Silver B 127 AY, ia menjelaskan, "Saya dipanggil ke KPK dimintai keterangan tentang mobil Prado (Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN)," katanya, Kamis (21/3).

"Mobil itu tahun lalu saya jual kepada Ahmad Fathanah dan ternyata masih nama saya. Maka KPK ingin tahu, (mobil) ini sebenarnya punya siapa," ujarnya.

Ia pun mengaku menceritakan seputar mobil mewah itu. Ia membenarkan jika mobil Prado itu, pernah menjadi miliknya. "Dulu saya beli mobil Prado ini di salah satu show room, waktu saya Pilgub Banten buat keliling, tahun 2011," ungkapnya.

Pembelian mobil itu, katanya, melalui cara kredit dengan harga mencapai Rp 900 juta-an. Kemudian setelah selesai Pilkada, karena saya banyak kebutuhan, saya jual ke salah satu show room di waktu belinya. Dan ternyata yang naksir itu saudara Ahmad Fathanah dan akhirnya saya jual kepada beliau.

Jazuli mengaku menjualnya kepada orang yang ia kenal itu dengan harga Rp 600 juta pada bulan Agustus. Seperti diketahui, sebelum Jazuli, KPK juga telah memeriksa kader PKS baik itu yang menjabat menteri maupun anggota DPR. Mentan asal PKS, Suswono sudah dua kali diperiksa KPK, sekjen PKS Muhammad Taufiq Ridho pun turut diperiksa KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]