Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
MoU Peningkatan Pengamanan Komplek Parlemen Ditandatangani DPR dan Polri
2018-02-15 06:15:58

DPR bersama Polri melakukan MoU tentang Peningkatan Pengamanan di Komplek Parlemen (MPR, DPR dan DPD),(Foto: jaka/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kepolisian Republik Indonesia akhirnya melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Pengamanan di Kompleks Parlemen (MPR/DPR/DPD RI). MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2)

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPR RI, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Plt. Sekjen DPR dan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keteranganya menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan bagian dari sinergitas antara DPR RI dan Polri didalam menjaga keamanan di Kompleks Parlemen. "Peningkatan keamanan ini karena tingginya potensi ganguan di Kompleks Parlemen, ini dalam rangka meningkatkan keamanan bukan dari kritik dan imunisasi. Ini telah lama kita bahas sejak ada berbagai peristiwa bom-bom bunuh diri beberapa waktu lalu," ungkap Bamsoet.

Lebih jauh, Bamsoet sampaikan bahwa pembahasan terkait MoU ini sudah lama dilakukan melalui rapat-rapat di Komisi III dan Badan Legislasi DPR. Mengingat ancaman serius pernah terjadi di Kompleks Parlemen, seperti ancaman bom. "Melalui rangkaian cukup panjang melalui rapat-rapat Komisi III dan Baleg, akhirnya pada hari ini kesepahaman MoU ini segera terlaksana," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan Polri tidak akan mengganggu hubungan antara DPR dan masyarakat. "Jadi bagaimana kita membuat sistem keamanan bagi anggota dewan sekaligus memberikan ruang publik bagi rakyat," ujar Tito.

"Jangan sampai juga sistem ini terlalu ketat sehingga menyulitkan hubungan antara rakyat dan wakil rakyat. Demokrasi ini adalah pintu untuk menyampaikan aspirasi," imbuhnya. Tito juga menyampaikan, bahwa Tim Teknis dari Polri akan segera berkomunikasi dengan Kesetjenan DPR RI untuk membicarakan lebih lanjut terkait dengan MoU tersebut.(skr/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]