Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Misteri Kematian Michael Jackson Mulai Terkuak
Tuesday 04 Oct 2011 00:00:17

Dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray (Foto: AP Photo)
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Misteri penyebab kematian Michael Jackson mulai terkuak. Pengadilan akhirnya mengeluarkan pernyataan soal itu, setelah hampir dua tahun kasus ini tak terselesaikan.

Seperti diberitakan Associated Press, paramedis yang dipanggil ke rumah King of Pop itu mengaku, ketika tiba di rumah Michael di wilayah Holmby Hills, Los Angeles, tubuh sang penyanyi sudah dingin, pupilnya tak lagi bereaksi dan melebar. Artinya, sang bintang sudah meninggal.

Kematian mendadak itu disebabkan akibat kelebihan dosis propofol—obat bius yang biasanya digunakan dalam proses operasi—yang diduga disuntikkan dokter pribadi, Dr. Conrad Murray. Ditambah lagi ambulans baru dipanggil 20 menit kemudian, seperti terkuak di pengadilan.

Murray meninggalkan Michael begitu saja di ruangan pribadinya untuk kepentingan pribadi. Pada saat Michael bertarung dengan maut, Murray malah sibuk menelpon dan mengirim email. Ini membuat kesalahan sang dokter bertambah fatal.

Sampai proses pengadilan terakhir, Murray masih membantah dirinya menghilangkan nyawa seseorang karena kelalaian. Jika dinyatakan bersalah, Murray bisa menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, tim medis yang dikirimkan untuk menyelamatkan nyawa penyanyi itu mengetahui ada hal yang ganjil. Mereka menemukan seorang pria kurus di lantai, mantanya terbuka, dan mengenakan topi operasi. Kulitnya mulai membiru.

Paramedis Richard Senneff bertanya kepada dokter yang terlihat panik dan berkeringat mengenai apa yang terjadi kepada pria kurus tersebut.

"Dia berkata, 'Tidak ada. Dia tidak memakan apa-apa,'" ujar Senneff dalam kesaksiannya di hadapan juri di pengadilan pembunuhan tidak disengaja dengan terdakwa dokter Jackson, Conrad Murray. "Bagi saya, hal itu tampaknya tidak benar," imbuh Senneff.

Dalam waktu 42 menit saat tim paramedis Los Angeles berusaha menyelamatkan Jackson, kata Senneff, beberapa hal dalam kamar tersebut dan pernuataan Murray tidak konsisten dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah beberapa kali didesak, Murray akhirnya mengungkapkan beberapa hal terkait aksinya. Murray mengaku memberikan Jackson, satu dosis obat penenang lozarepam untuk membantunya tidur. Senneff kemudian menemukan beberapa botol obat di meja tidur Jackson dan Murray akhirnya mengaku tengah mengobati penyanyi tersebut atas keluhan dehidrasi dan kelelahan.

Murray tidak pernah menyebut dirinya telah memberikan obat penghilang rasa sakit propofol dan obat penenang lainnya. Hal itu menurut jaksa menunjukkan bahwa dia berusaha menyembunyikan aksinya yang menyebabkan Jackson meninggal dunia.

Murray mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, dokter berusia 58 tahun itu terancam hukuman penjara selama empat tahun dan kehilangan izin praktiknya.(mic/sya)


 
Berita Terkait Michael Jackson
 
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
 
Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
 
Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
 
Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
 
Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]