Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Perdamaian
Misi Perdamaian TNI Mengemban Kredibilitas TNI
Friday 14 Aug 2015 07:07:06

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo selaku inspektur upacara pada acara pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-B/Minusca di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasa bangga ini harus menjadi pegangan para prajurit, untuk bekerja dengan baik dan disiplin, karena misi yang diemban tidak semata membawa kredibilitas TNI, tetapi juga kredibilitas bangsa dan negara di forum internasional. Demikian dalam amanat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo selaku inspektur upacara pada acara pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-B/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic) di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa, prajurit TNI harus memegang teguh Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI, karena keduanya menjadi ciri yang membedakan dengan prajurit dari negara lain, untuk dapat bekerja dengan baik dan diterima oleh lingkungan tempat para prajurit bertugas.

“Senantiasa menjaga kesiapsiagaan dan kewaspadaan, karena situasi abnormal di tempat tugas dapat menimbulkan perubahan situasi yang tidak dapat diduga, baik terkait kemungkinan ancaman bersenjata maupun ancaman akibat buruknya lingkungan, yang berdampak munculnya penyakit-penyakit berbahaya”, ujar Panglima TNI.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga berpesan untuk Prajurit TNI melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan ROE (Rule Of Engagment) dan SOP (Standar Operasi Prosedur) yang berlaku. Hindari inisiatif dan kegiatan di luar tugas pokok. “Untuk itu, pahami secara benar ROE dan SOP yang berlaku, serta ukur kemampuan dan batas kemampuan, sehingga tidak ada pemaksaan tugas di luar kapasitas satuan dan personel”, kata Panglima TNI.

Diakhir amanatnya Panglima TNI menekankan Kepada Dansatgas dan seluruh unsur pimpinan untuk melakukan kontrol terhadap aktifitas dan kondisi prajurit selama dalam pelakanaan tugas.

Jumlah personel TNI yang akan diberangkatkan dalam Satgas tersebut berjumlah 167 personel dengan Komandan Satgas Letkol Czi Denden Sumarlin. Hadir dalam Upacara pemberangkatan tersebut diantaranya Kasum TNI, para Asisten Panglima TNI, para Pejabat Mabes TNI dan Angkatan.(tni/bh/sya)


 
Berita Terkait Perdamaian
 
Menlu RI: Dunia Menaruh Harapan Besar Kontribusi Indonesia dalam Perdamaian Dunia
 
1.169 Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB kembali dari Lebanon
 
Kapuspen TNI: Sejak 1957 Sebanyak 32.191 Prajurit TNI Aktif dalam Misi PBB
 
Misi Perdamaian TNI Mengemban Kredibilitas TNI
 
Menhan: Pentingnya Kerjasama Internasional Demi Ciptakan Perdamaian dan Stabilitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]