Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Misi Atasi Pandemi, Menkes: Tantangan Terbesar adalah Jumlah Vaksin
2021-03-05 15:27:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Herd immunity merupakan upaya menghentikan laju penyebaran virus dengan cara membiarkan imunitas alami tubuh. Sehingga, daya tahan atau imunitas diharapkan akan muncul dan virus akan reda dengan sendirinya.

Dalam soal penanggulangan pandemi Covid19 di tanah air, pemerintah berupaya agar herd immunity dapat segera terbentuk melalui vaksinasi yang dilakukan secara masif.

"Tantangannya satu, banyak yang rebutan di seluruh dunia. Banyak negara yang belum dapat, even baru mulai. Kita dibanding negara Asia dan negara maju alhamdulillah bisa mulai," kata Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam dialog bertema Digitalisasi Percepatan Vaksinasi yang diselenggarakan KPCPEN - FMB9 secara daring pada, Kamis (4/3).

Budi juga mengatakan, dalam 6 bulan ke depan Indonesia akan mendapat total sekitar 90 juta dosis dari total kebutuhan sekitar 362 juta dosis untuk 181juta rakyat Indonesia. Ini berarti sampai dengan bulan September 2021, baru sekitar 45juta masyarakat yang menerima vaksin.

"Program ini harus selesai dalam waktu 1 tahun sesuai arahan Bapak Presiden," ucap dia.

Untuk memenuhi target itulah, Menkes Budi memastikan bahwa pemerintah akan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar program vaksinasi ini dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan. Adapun kolaborasi yang akan dan sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, adalah kerjasama antarinstansi pemerintah, kementerian/lembaga dan swasta.
"Dan sayapun sudah merangkul TNI. Jadi sekarang TNI dan Polri sudah menyuntikkan sendiri ke tenaga mereka, karena mereka ternyata memiliki tenaga kesehatan yang banyak sekali," jelasnya.

Selain kolaborasi, Menteri Kesehatan juga memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan pelaksanaan vaksinasi agar selesai tepat waktu. Caranya, dengan menggandeng aplikasi untuk menyederhanakan proses administrasi sehingga dapat memperbanyak titik-titik penyelenggaraan vaksinasi, termasuk dalam bentuk drive thru.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]