Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Angket KPK
Miryam S Haryani Tak Hadiri Panggilan Pansus KPK
2017-06-21 13:15:50

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Miryam S Haryani tak hadir memenuhi panggilan Pansus Panitia Angket KPK-DPR RI. Miryam yang jadi sosok utama untuk dimintai keterangannya tak bisa hadir, karena tak mendapat izin KPK.

Demikian terungkap dalam rapat perdana Pansus KPK yang dipimpin Wakil Ketua Pansus KPK Dossy Iskandar Prasetyo, Senin (19/6). Taufiqulhadi, Wakil Ketua Pansus lainnya, membacakan surat yang dikirim Miryam kepada Pimpinan Pansus. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani Miryam sendiri di atas meterai disebutkan, ia merasa tak ditekan para anggota DPR RI dalam memberikan kesaksian di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberpa waktu lalu.

"Saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis Syamsuddin, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Suding, dan Bapak Desmon J Mahesa terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Taufiqulhadi saat membacakan surat Miryam bertanggal 18 Juni 2017.

Sementara itu, Pimpinan KPK sendiri juga sudah berkirim surat kepada Pimpinan Pansus KPK perihal larangan menghadirkan Miryam S Haryani pada rapat perdana Pansus KPK. Taufiqulhadi sekali lagi membacakan surat yang dilayangkan KPK kepada Pansus. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo disebutkan bahwa pemanggilan Miryam oleh Pansus bisa dikategorikan menghalang-halangi proses pemeriksaan di pengadilan (obstruction of justice) berdasarkan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi surat Pimpinan KPK tersebut, para anggota Pansus bergantian mengkritisi. Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan) mengatakan, KPK sudah salah memahami surat permohonan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Pansus sama sekali tidak ingin mengintervensi KPK dalam kasus yang menimpa Miryam. Senada dengan Masinton, Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan) menegaskan, surat KPK itu harus disikapi secara hukum. Surat KPK itu bentuk arogansi suatu lembaga kepada parlemen.

Bahkan, John Kennedy Azis (F-PG) menyatakan, surat KPK itu bagian dari contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Dasar hukum pembentukan Pansus ini sangat jelas dan tak menyalahi hukum. Wakil Ketua Pansus mengungkapkan, dasar hukum Pansus adalah UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pansus ini ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara.

Sementara itu, Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar menjelaskan, Pansus akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Miryam untuk hadir di hadapan rapat Pansus. "Kami akan jalani sesuai mekanisme UU MD3. Dipanggil pertama kali tidak hadir, kita akan panggil kembali. Mudah-mudahan pada panggilan kedua bisa hadir," harap Agun.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]