Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Mirwan Amir Bantah Pengakuan Rosa
Thursday 19 Jan 2012 20:06:41

Mirwan Amir saat menunggu giliran pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Ist)
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir membantah dirinya disebut sebagai tokoh di balik sebuatan ketua besar dan bos besar terkait kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Justru dirinya bagu mengetahui istilah tersebut dari percakapan Mindo Rosalina Manulang lewat Blackberry Mesenger (BBM) yang disebarkan tim kuasa hukum M Nazaruddin.

"Saya merasa aneh. Hari ini, saya ketua besar, besok bos besar, mungkin lusa saya jadi badan besar. Padahal, soal masalah ini, saya tidak tahu. Saya baru tahu ada istilah-istilah ketua besar dan bos besar dari BBM Rosa," kata Mirwan Amir kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu pun mengaku, tidak memahami bahasa sandi antara Rosa dengan Angelina Sondakh tersebut. Dirinya pun menyatakan tidak tahu alasan Rosa yang mengatakan dirinya sebagai ketua besar. "Saya tidak tahu kenapa Rosa begitu. Saya tidak pernah ketemu Rosa dan tidak kenal. Saya baru lihat di teve dengan rompi antipeluru," selotohnya.

Mirwan juga mengaku heran kenapa Rosa menuduh dirinya melalui sebutan itu. Ia hanya tahu Rosa, ketika yang bersangkutan berada pengadilan yang disiarkan melalui televisi. "Saya tidak tahu dengan maksud Rosa itu. Saya tidak pernah ketemu Rosa dan tidak kenal. Benar, saya lihat (Rosa) di teve,” tutur dia.

Seperti diberitakan, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin, Rosa yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan sejumlah istilah. Menurut dia, sebutan istilah ketua besar adalah untuk pimpinan Banggar DPR, yakni Mirwan Amir. Sedangkan sebutan ketua adalah Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Sedangkan bos besar adalah Nazaruddin yang merupakan pimpinannya di perusahaan PT Anak Negeri.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]