Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Miras Oplosan Maut Menelan 24 Orang Tewas
2016-02-08 07:04:16

Rumah Sasongko masih dibatasi garis polisi usai olah TKP. (Foto: krjogja/Harminanto)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Data sementara dari Kepolisan Resor Sleman, DIY, mencatat kasus kematian akibat konsumsi miras oplosan mencapai 24 orang, sedangkan sejumlah orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Miras oplosan Sasongko yang menelan korban sedikitnya 22 korban jiwa ternyata telah dijual sejak tahun 2006. Masyarakat sekitar telah mengetahui dan beberapa kali mengingatkan untuk menyudahi bisnis tersebut namun selalu saja ditolak.

Deny Purnama, warga Dusun Ambarrukmo Caturtunggal Depok Sleman yang juga tetangga Sasongko mengatakan warga sebenarnya telah beberapa kali meminta untuk menutup usaha oplosan tersebut. Namun, yang bersangkutan dirasa sangat ngeyel dan mengesampingkan himbauan warga.

Sementara, Petugas Kepolisian Resort Sleman, Minggu (7/2) petang hingga malam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Sasongko, peracik miras oplosan di Jalan Laksda Adisutjipto Depok Sleman. Polisi menemukan obat nyamuk cair dan segalon sari buah salak di rumah sederhana tersebut.

AKP Sepuh Siregar, Kasat Reskrim Polres Sleman yang memimpin langsung olah TKP mengatakan proses tersebut dimaksudkan untuk menggali barang bukti lebih banyak setelah sebelumnya menetapkan Sasongko dan Badriah sebagai tersangka oplosan maut. Menurut dia, pihak kepolisian ingin mencari adanya bahan berbahaya yang sengaja atau tidak tercampur dalam miras oplosan yang menewaskan puluhan orang tersebut.

"Olah TKP adalah bagian dari proses kami mengumpulkan tambahan barang bukti dari lokasi peracikan miras oplosan tersangka. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan obat nyamuk cair dan satu galon berisi sari buah salak," terangnya.

Polisi menduga, obat nyamuk cair tercampur dalam racikan oplosan yang menyebabkan kematian. "Namun, untuk pastinya kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengetahui penyebabnya," imbuh Sepuh.

Kedua tersangka hingga Senin (8/2) berada di Polres Sleman untuk terus dimintai keterangan. Hukuman berat menanti keduanya apabila terbukti bersalah, terlebih setelah disahkannya Perda Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan,

"Warga sebenarnya sudah memberitahu beberapa kali tapi tetap saja ngeyel. Kami sudah tahu mungkin sejak tahun 2006-an," terangnya pada wartawan Senin (8/2).

Warga mengharapkan polisi tegas menutup oplosan Sasongko agar tak lagi ada korban. "Sebaiknya memang ditutup karena kami sangat prihatin," imbuhnya.

Pihak kepolisian tengah menyelidiki campuran apa yang menyebabkan 22 korban meninggal setelah menenggak minuman tersebut. Hingga Senin (8/2) masih ada empat korban miras oplosan yang dirawat di RSUP Dr Sardjito, namun data tersebut masih bisa bertambah mengingat beberapa rumah sakit juga merawat para korban miras oplosan.(M-1/krjogja/bh/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]