Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Natal dan Tahun Baru
Miranda S Goltom Rencanya Rayakan Malam Misa Natal Dengan Baju Tahanan KPK
Monday 24 Dec 2012 13:00:46

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Natalan kali ini merupakan Natal pertama dalam hidupnya, Miranda Swaray Goeltom terpaksa harus merayakan Natal memakai baju tahanan KPK. Jika di Natal tahun lalu ia masih bebas merayakan, tapi sejak ditahan di rutan KPK 26 Januari lalu, perempuan kelahiran Jakarta ini harus merayakan dengan penjagaan ketat dari pihak keamanan KPK.

Satu hari menjelang Natal, tidak ada keluarga Miranda yang terlihat datang menjenguk ke rutan KPK. Sementara satu tahanan lain yang juga merayakan Natal, Gondo Sudjono hari ini tampak pihak keluarganya mendatangi untuk menjenguk Gondo di Gedung KPK.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini difasilitasi agar beribadah di Rutan Induk Pondok Bambu, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi para tahanan yang beragama Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal pada Selasa (25/12) mendatang. Namun saat merayakan natal, mereka harus tetap memakai baju tahanan KPK.

Umat Nasrani khususnya yang ditahan KPK tetap diberikan kesempatan untuk merayakan Hari Rayanya, termasuk Miranda. "Mereka akan difasilitasi agar beribadah di Rutan Induk Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Miranda yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia itu diperlakukan sama dengan tahanan yang beragama Kristen lainnya yakni harus mematuhi protap (prosedur tetap). Misalnya saja penggunaan baju khas tahanan KPK yang berwarna putih. Ini menjadi pengalaman perdana bagi perempuan kelahiran 9 Juni 1949 itu tidak merayakan hari besar keagamaan bersama keluarganya.

Hingga Senin (24/12) sampai pukul 12:00 WIB atau sehari sebelum perayaan Natal, belum ada keluarga Miranda yang menjenguk ke rutan KPK. Menurut security KPK, hari ini adalah hari besuk tahanan. Namun, keluarga mantan Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia itu belum tampak di gedung KPK. "Sejauh ini belum ada yang besuk, tapi hari ini hari besuk," kata salah satu security KPK, Senin (24/12) pagi.

Miranda menjadi tersangka kasus korupsi pada 26 Januari lalu. Kemudian ia divonis hukuman tiga tahun penjara. Miranda dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Selain vonis penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Lain halnya dengan Miranda, Gondo Sudjono hari ini dikunjungi keluarganya di rutan KPK. Sekitar pukul 10:00 WIB tampak anak istrinya Gondo mendatangai gedung KPK. Istri Gondo, Lidya berharap agar suaminya bisa merayakan Natal. "Belum ada pengumuman di mana (suaminya merayakan Natal dimana). Kalau bisa pendetanya datang ke sini (rutan) aja. Jadi gak repot ya," katanya.

Sementara anaknya, Lidya, telah menerima takdir bahwa ayahnya mau tidak mau harus merayakan Natal di rutan. Padahal, katanya, kalau di tahun-tahun sebelumnya keluarga besarnya selalu merayakan Natal bareng. Tapi Lidya mengaku tetap mengambil segi positifnya. "Ya tidak apa-apa, biasanya sih selalu merayakan Natal bareng. Tapi besok kan juga bisa merayakan Natal bareng, kan besok boleh besuk, biarpun harus merayakan Natal bersama di rutan," ujarnya sambil menuju ruiang tahanan ayahnya.

Gondo Sudjono terpidana kasus suap terkait pengurusahan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah juga merayakan Natal di rumah tahanan (rutan).

Gondo divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Gondo menjadi tersangka sejak Juli 2012 lalu. Anak buah Siti Hartati Murdaya ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Keduanya akan dibawa ke rutan Pondok Bambu untuk marayakan Natal tepat saat Misa Natal. "Pas Misa Natal-nya," pungkas Johan Budi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Natal dan Tahun Baru
 
• Polda Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Otanaha 2019
 
• Panglima TNI: TNI Siap Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
 
• Panglima TNI: Pengamanan Terpadu Ciptakan Perayaan Natal Aman dan Damai
 
• Bupati Asahan Bersama Kapolres Asahan Pantau Pengamanan Natal
 
• Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]