Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Minyak Mentah Dangkal Bermanfaat Namun Rawan Bagi Penduduk Lokal
Monday 13 Oct 2014 22:20:49

Ilustrasi. Penambangan minyak secara manual oleh penduduk lokal di Bojonegoro.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan minyak mentah dangkal yang umum berada pada kedalaman sekitar 50 meter ternyata menyimpan dilema tersendiri. Disisi lain keberadaan minyak mentah dangkal dapat membantu keekonomian bagi penduduk yang menetap disekitar lokasi, namun disisi satunya, dapat mengancam nyawa bagi penduduk yang berminat mengambilnya.

“Keberadaan minyak mentah dengan kedalaman 50 meter atau yang ada pada sumur tua kerap dijadikan lahan eksploitasi bagi penduduk sekitar. Mungkin kuantitasnya menguntungkan mereka namun tidak cukup ekonomis jika dikelola para Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS,” kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana, Sabtu, (11/10) saat diminta tanggapannya oleh Berita HUKUM, mengenai keberadaan minyak mentah dangkal dan sejumlah sumur tua sisa ekploitasi oleh sejumlah petroleum teknis perminyakan.

Guna menjembatani keduanya, Gede Pradnyana menyarankan agar jenis minyak mentah dari sumur tua maupun sumur dangkal yang ditemukan, agar dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui Koperasi Unit Desa.

“Kalo memang bisa membantu keekonomian warga setempat ya silahkan saja di ekploitasi. Namun saya secara pribadi mengingatkan agar selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja. Karena itu saya sarankan dikelola BUMD yang notabene mengetahui dan memiliki teknik keselamatan kerja,” jelas Gde Pradnyana.

Hanya saja Gde mengingatkan bahwa sejumlah soal akan dihadapi jika memang akan dikelola pihak setempat. Persoalan terletak pada kejelasan aturan, minimnya keselamatan kerja serta dapat berdampak pada lingkungan.

“Saya kira harus dikaji kembali jika memang ingin dikelola BUMD atau pihak lokal terkait. Itu kan aturan hukumnya tidak jelas secara lingkungan dan keselamatan kerja. Warga lokal kerap melakukan eksploitasi minyak secara manual. Itu sangat berbahaya. Bila ruginya lebih banyak lebih baik tidak usah,” jelas Gde mengingatkan.

keberadaan minyak mentah dangkal yang berada dipermukaan atau hanya memiliki kedalaman hanya sekitar 50 meter dan dengan volume lazim diketemukan di sekitar Muaro Jambi, Bojonegoro mapun di Blora.(bhc/mat/ist)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]