Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Mintarsih A. Latief Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel ke Bawas MA
2017-11-24 19:18:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik saham di perusahaan taksi terbesar di Indonesia, Mintarsih A. Latief didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh PN Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dimana disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan susunan pemilik saham PT Blue Bird yang tidak mencantumkan CV milik Mintarsih A. Latief sebagai daftar pemilik saham.

Padahal menurutnya saham CV miliknya berhak atas 20 persen saham PT Blue Bird. "Karena saya tidak pernah menjual saham 20 persen di PT Blue Bird kepada pihak mana pun," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Namun dalam perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan, majelis hakim menetapkan kepemilikan perusahaan taksi terbesar di Indonesia tersebut nama CV miliknya tidak tercantum dan anehnya lagi saat Mintarsih memohon upaya kasasi, pihak pengadilan menolaknya secara lisan dengan alasan yang tidak jelas.

Mintarsih yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia ini pun merasa heran, pihak pengadilan tidak mau mengeluarkan penolakan tertulis seperti yang ia minta.

Berangkat dari masalah ini, Mintarsih berharap Bawas Mahkamah Agung dapat mempelajari berkas-berkas yang ia lampirkan dalam pengaduannya.

Seperti diketahui konflik kepemilikan saham di PT Blue Bird perkaranya disidangkan di dua pengadilan / yakni di PN Jakarta Pusat di mana Mintarsih sebagai penggugat dan di PN Jakarta Selatan dimana ia sebagai tergugat.

Sebelumnya juga media massa banyak mengungkap kejanggalan soal suntikan dana terhadap PT Blue Bird yang disinyalir berasal dari pencucian uang.

Mintarsih berharap lewat aduannya tersebut, Mahkamah Agung dapat mengabulkan upaya kasasi yang pengajuannya ditolak PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas.(bh/db)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]