Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Mimpi Poros Maritim Jauh Dari Kenyataan
2018-01-30 08:02:32

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: nitajuwita/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Fahri Hamzah mengatakan bahwa mimpi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia jauh dari kenyataan. Demikian diungkapkannya dalam Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan di Batam, Senin (29/1).

Di hadapan para menteri, kepala daerah, DPD dan DPRD Fahri Hamzah menyatakan fakta-fakta yang menjadi hambatan dalam implementasi ide Presiden Jokowi soal poros maritim. "Kenyataannya, poros maritim ini sangat mewah dalam ide namun sampai hari ini tak mampu diterjemahkan secara baik sehingga tidak landas dalam desain pembangunan nasional dan daerah," papar Fahri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria.

Fahri menyatakan, RUU Pemerintah Daerah Kepulauan sudah masuk menjadi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018 di urutan nomor 23 sebagai usul inisiatif dari DPD. "Namun imajinasi saya melampaui itu. Ke depan, kita mungkin adakan konferensi 'negara kepulauan' dan bukan 'pemda kepulauan' karena yang berkepulauan adalah Indonesia," ujarnya.

Dalam draft terakhir RUU, ia mengatakan bahwa kebutuhan pemerintah daerah kepulauan pada dasarnya sangat sederhana dan semestinya mudah diwujudkan. Daerah kepulauan tak menuntut diistimewakan, melainkan meminta diberikan kewenangan lebih dalam pembagian urusan pusat dan daerah mengingat geografis daerah kepulauan.

"Pemerintah seharusnya melihat RUU ini sebagai alat untuk memberikan jalan yang lapang bagi pikiran awal Presiden Jokowi yang secara tegas di awal kampanye ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," pungkasnya.

Acara Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan diikuti 200-an peserta dari 8 provinsi (Gubernur dan Ketua DPRD), puluhan kabupaten/ kota dan perguruan tinggi di Batam, Kepri, Senin (29/1). Selain menghadirkan pemateri pejabat birokrasi dari Jakarta dan para akademisi, acara juga diisi deklarasi bersama membangun Indonesia berbasis kepulauan dan expo hasil laut dari pemerintah-pemerintah daerah.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]