Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Peretas
Militer Cina Bantah Retas Komputer AS
Thursday 21 Feb 2013 09:16:47

Ilustrasi.(Foto: Ist)
CINA, Berita HUKUM - Militer Cina menyatakan laporan yang mengkaitkan unit militer negara tersebut terlibat dalam tindakan peretasan dengan sasaran AS, cacat, Rabu (20/2).

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Pertahanan mengatakan laporan itu memiliki kekurangan "pembuktian teknis" ketika menggunakan IP addresses untuk menghubungkan tindakan peretas ke unit militer.

Laporan yang mengidentifikasikan sebuah perusahaan di Shanghai digunakan oleh militer untuk meretas perusahaan AS.

AS berulangkali menyatakan kekhawatiran mengenai kejahatan cyber oleh Cina.

Dalam pernyataan kementerian pertananan Cina, yang dimuat dalam situsnya, mengatakan bahwa banyak serangan peretas yang membajak IP addresses.

Tidak ada definisi yang jelas apa yang disebut serangan peretas, dan ketika itu terjadi di lintas batas.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa "pencarian yang terjadi setiap hari" terhadap informasi online dapat disalahartikan sebagai tindakan memata-matai.

Sebelumnya, perusahaan Mandiant menyebutkan dalam laporannya telah menemukan Unit 61398 milik Angkatan Bersenjata Cina yang berbasis di Shanghai sebagai kekuatan yang paling mungkin berada di balik serangkaian peretasan.

Mandiant meyakini unit militer itu melancarkan serangan "terus menerus" terhadap berbagai sektor industri.

"Tugas Unit 61398 dianggap oleh Cina sebagai rahasia negara, tetapi kami meyakini unit tersebut terlibat dalam 'Operasi Jaringan Komputer' yang berbahaya," kata Mandiant dalam laporan yang dikeluarkan di Amerika Serikat.

Unit 61398 terletak di distrik Pudong, Shanghai, pusat keuangan dan perbankan Cina.

Menurut Mandiant, unit tersebut mungkin mempunyai ribuan staf yang mahir berbahasa Inggris dan menguasai operasi jaringan serta program komputer.

Laporan Mandiant menyebutkan unit militer itu telah mencuri data ratusan terabyte dari berbagai industri khususnya di Amerika Serikat.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Peretas
 
Hacker Serang Akun Xbox Pegawai Microsoft
 
Inilah Perjalanan Mereka yang Jadi Bulan-Bulanan Hacker Cina
 
Akun Twitter Kelompok Peretas Dibobol
 
Microsoft Diserang Peretas?
 
Militer Cina Bantah Retas Komputer AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]