Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Iptek
Militer Amerika Mengembangkan Teknologi Avatar
Saturday 18 Feb 2012 13:47:14

Mahluk alien difilm Avatar (Foto: Amazon.com)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Terinspirasi oleh film Avatar, pihak militer Amerika serikat mengembangkan teknologi Robot control jarak jauh mengunakan pikiran. Yang rencananya digunakan Tentara untuk bertempur di medan perang.

Seperti yang dilansir di situs Dailymail, Sabtu (18/2). Sebuah lembaga penelitian Pentagon, The Defense Advanced Research Projects Agency (Darpa) telah mengalokasikan anggaran sebesar 7 miliar dollar.

Untuk riset pengembangan yang diberi nama Avatar.
Program Avatar ini mengembangkan antarmuka dan algoritma untuk memungkinkan tentara secara efektif mengunakan robot sebagai penggantinya untuk berperang. Selain bertempur, teknologi ini bisa dimanfaatkan untuk berjaga dan menyelamatkan prajurit yang terluka di medan perang.

Saat ini, belum diketahui apakah proyek yang diinspirasi dari film James Cameron ini dirilis kepada publik. (dailymail/biz)








 
Berita Terkait Iptek
 
• Detektor Kebohongan di Media Sosial
 
• Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
 
• Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
 
• Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
 
• Gelar Teknologi di HPS-32
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]