Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Obat Ilegal
Miliki Obat Ilegal, Rapper Big Boi Ditangkap
Wednesday 10 Aug 2011 17:54:50

Rapper Big Boi (Foto: www.sohh.com)
MIAMI-Rapper OutKast pemenang Grammy yakni Big Boi ditangkap aparat berwenang di Miami, Amerika Serikat. Rapper ini diringkus atas tuduhan memiliki obat ilegal, termasuk ekstasi dan pil Viagra yang pembeliannya dibatas dan dilarang otoritas setempat.

Rapper, yang nama aslinya adalah Antwan Patton, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Masing-masing yakni terkait kepemilikan zat yang dikendalikan serta kepemilikan obat paraphernalia. Kabar penangkapan pada Minggu (7/8) itu, baru dirilis beberapa hari ke depan.

Menurut situs miami-dadecountycorrections.com, Patton, 36, juga membawa MDMA, yang merupakan bahan utama ekstasi. Untuk mendapatkan barang haram itu, tenryata sang rapper telah mengeluarkan uang sebesar 16.000 dolar AS.

Kabar penangkapan tersebut masih simpang-siur. Pasalnya, saat informasi penangkapan tersebut dikonformasi melalui tlepon dan pesan e-mail, pihak manajemen Big Boi hingga kini belum juga memberikan jawaban.(mic/sya)


 
Berita Terkait Obat Ilegal
 
Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
 
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
 
Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
 
Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
 
Operasi Pangea V Berantas Obat Ilegal yang Dipasarkan Secara Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]