Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Ganja
Miliki 2 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun dan Denda 10,6 Miliar
Wednesday 19 Sep 2012 02:13:30

terdakwa Tri Aji dan Pengacara terdakwa Adi Setiyanto SH (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Kepemilikan Narkotika jenis tanaman ganja, dimana terdakwa Tri Aji alias Zaki 23 tahun, yang didudukkan di kursi pesakitan, dengan dituntut oleh JPU Mardianka K SH dari Kejari Jakarta Selatan. Tri Aji didakwa terbukti melanggar pasal 114 jo 112 dan 111, dengan dituntut sebelas tahun penjara, serta denda sebesar 10 miliar enam ratus juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara, Selasa (18/9).

Mendapat tuntutan yang sangat berat ini, membuat Zaki langsung bertanya dan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa ini. Hakim Aminal SH memerintahkan dan mengingatkan kepada Pengacara Zaki agar membuat pembelaan secara tertulis, dan benar-benar. ”Bukan mengajari, tuntutan ini sangat berat, jadi pengacara silahkan buat pembelaan dengan tertulis, jangan hanya lisan”, ujar Hakim Aminal.

Selanjutnya Pengacara terdakwa Adi Setiyanto SH, menjawab dan menyanggupi permintaan khusus Hakim tersebut. Terdakwa Tri Aji ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat mencoba menawarkan daun ganja kering miliknya, terhadap anggota Polres yang menyamar di jalan Rawa Papa Bintaro, dengan barang bukti sebanyak 2 kg lebih ganja, sekitar bulan Mei lalu, yang di sembunyikan dibawah tumpukan batu.

Selanjutnya sidang ditunda pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan. Menangapi tuntutan ini terdakwa menolak memberikan keterangan, kepada pewarta BeritaHUKUM,com, sedangkan Pengacara terdakwa seusai sidang mengatakan, “akan memberikan pembelaan yang maksimal, dan tuntutan ini sangat berat".

Menurutnya, "Jaksa tidak mempertimbangkan, bahwa dia sebagai tulang punggung keluarga dan masih muda, semoga hakim nantinya memiliki penilaian yang objektif dalam amar putusannya”, pungkas Pengacara muda ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]