Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
UU Ormas
Milad 32 Tahun Walhi, Ajak Tolak Undang Undang Ormas
Tuesday 16 Oct 2012 10:03:46

Diskusi publik Walhi yang dipandu oleh Nurhidayati (Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi) di Aula panggung kantor Walhi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang genap berusia 32 tahun menyelenggarakan acara, Pameran Foto Kepak Sayap Enggang, Diskusi Publik, Pembukaan Galeri Walhi, Kuliner Pangan Lokal, Dialog Antar Generasi, Perayaan HUT Walhi dengan menghadirkan musik Ring of Fire, Marjinal dan Sobat Padi, Senin (15/10).

Pada pameran foto Walhi, terpampang jelas keindahan Indonesia dengan kekayaan alam yang luar biasa. Pasar tradisional rakyat yang jauh di pelosok dengan hasil panen hingga alam desa, ladang dan sawah yang mulai dikepung pabrik-pabrik.

Dalam diskusi publik yang bertempat di Aula panggung Walhi, dengan membagikan lembar petisi, Walhi mengajak untuk menolak RUU Ormas. Diskusi mengangkat tema; “RUU ORMAS dan Ancaman terhadap Demokrasi dan Gerakan Masyarakat Sipil” . Walhi menilai RUU Ormas hanya akan membelenggu kebebasan rakyat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat, sejatinya adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.

Rancangan Undang Undang tentang organisasi Masyarakat memuat banyak ketentuan tentang pembatasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melalui definisi organisasi masyarakat yang begitu luas, pewajiban pendaftaran untuk semua bentuk organisasi, banyaknya surat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran, sampai dengan ancaman sanksi bagi organisasi dengan batasan yang multi tafsir. “Jelas Undang Undang ini harus ditolak,” kata Nurhidayati Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi dalam Diskusinya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]