Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Microsoft Lumpuhkan Trojan Perbankan Citadel
Saturday 15 Jun 2013 19:27:47

Citadel trojan interface.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Citadel, trojan perbankan yang telah ada sejak tahun 2011, baru-baru ini dilumpuhkan oleh Microsoft dan anggota industri pelayanan keuangan serta FBI. Operasi pemutusan tersebut mengakibatkan lebih dari 1.000 botnet Citadel dimatikan.

Symantec Security Response menjelaskan, seperti kebanyakan Trojan perbankan, Citadel merupakan crimeware kit yang lengkap. Trojan ini melengkapi penyerang dengan pembangun payload, infrastruktur perintah dan kontrol (C&C) server, dan skrip konfigurasi untuk menargetkan berbagai bank.

Citadel merupakan keturunan dari Trojan keuangan yang sangat besar di dunia, Trojan.Zbot (Zeus). Trojan ini muncul setelah kode sumber Zeus bocor pada tahun 2011, dimana sekelompok penjahat mengambil kode tersebut dan menyebarkannya.

"Citadel lebih ditujukan ke pasar penyerang eksklusif dibandingkan pendahulunya yang lebih terkenal, Zeus. Citadel kit dijual di forum bawah tanah di Rusia dan biayanya sekitar USD 3.000, dibandingkan dengan USD 100 untuk SpyEye dan Zeus kit yang bocor," lanjut Symantec, seperti dikutip detikcom.

Pengguna Citadel juga harus membayar biaya tambahan sekitar USD 30 - USD 100 untuk membeli kode inject web untuk bank yang menjadi target mereka. Selain itu, meskipun si penyerang memiliki uang, terdapat proses pemilihan dengan kriteria yang ketat yang dibutuhkan bagi pembeli-pembeli baru.

"Infeksi Citadel telah menyebar ke seluruh dunia oleh karena itu Symantec menerima dengan baik berita tentang pelumpuhan botnet Citadel tersebut," lanjutnya.

Meskipun pelumpuhan ini mungkin tidak menghilangkan ancaman Citadel sepenuhnya, namun di sisi lain, aksi ini dapat mengingatkan para penjahat cyber bahwa tindakan mereka telah dipantau.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]