Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Metode KSA BPS 2018, Ketum SPI: Data Baru Itu Valid; RR: Impor Beras Sengsarakan Petani
2018-10-24 04:27:24

Petani Indonesia gelorakan ketahanan pangan nasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data produksi beras yang terbaru yakni dengan menggunakan metode Kerangka Sampling Area (KSA). Metode tersebut diakui lebih valid dibandingkan sebelumnya. Penerapan metode ini mulai digunakan sejak Januari 2018 untuk memperbaiki data produksi padi.

Hasilnya, berdasarkan rilis BPS terkoreksi data pangan yakni luas baku sawah yang berkurang dari 7,75 juta hektar tahun 2013 menjadi 7,1 juta hektar tahun 2018. Sementara potensi luas panen tahun 2018 mencapai 10,9 juta hektar, produksi 56,54 juta ton gabah kering giling atau setara 32,42 juta ton beras dan konsumsi sebesar 29,50 juta ton. Dengan demikian, Indonesia mengalami surplus beras 29,50 juta ton selama 2018.

Tentang hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengapresiasi langkah pemerintah yang mengoreksi data produksi beras tersebut agar kebijakan impor yang berpotensi menyengsarakan rakyat tidak perlu diambil. Karenanya, data terbaru ini berdampak juga pada tidak lagi terjadinya pro kontra dan polemik terkait data produksi padi dan beras.

"Jika kebijakan yang dikeluarkan menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti impor beras, berpotensi menyengsarakan banyak orang," ujar Hendri, di Jakarta, Selasa (23/10).

"Karena itu, data yang baru dari pemerintah mesti jadi momentum awal untuk membuat kebijakan yang lebih baik dan menyejahterakan rakyat, termasuk petani," sambungnya.

Sementara itu, data terbaru BPS bahwa produksi beras Indonesia selama 2018 surplus 2,80 juta ton ini pun sesuai dengan hitungan ekonom senior Universitas Indonesia, Rizal Ramli. Dalam diskusi khusus mengenai impor pangan, RR sapaan akrabnnya Rizal Ramli menegaskan bahwa impor beras yang dilakukan tahun ini didasari atas kelangkaan beras yang dibuat-buat.

"Sebab, dalam kenyataannya, beras dalam keadaan cukup. Kalau kelangkaan (data) yang benar, itu baru kita boleh impor. Tapi, ini direkayasa. Kebutuhan impornya ini karena emang pejabat doyan banget impor," tegasnya di Jakarta, Senin kemarin (22/10) kemarin.

Menurut RR, impor beras ini mengorbankan Petani. Yakni keuntungan yang seharusnya petani peroleh saat panen, menjadi melayang, karena harga beras menjadi anjlok akibat membanjirnya beras impor di pasar.

"Kebijakan impor di waktu panen ini sadis sekali. Petani pada mau panen ada impor, akhirnya pada nangis semua. Jadi, kalau saya sebut itu sebagai adiktif impor atau kecanduan impor," pungkasnya.(bh/amp)



 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]