Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pasangan Mesum
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
2016-06-18 02:08:43

Tampak mobil Toyota Yaris yang tertangkap penumpangnya lagi mesum di Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan sepasang pria dengan seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda, kedua diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum didalam mobil Yaris hitam disaat umat muslim sedang menjalani ibadah sholat tarwih.

Perbuatan keduanya kepergok oleh jajaran Satpol PP yang melakukan patroli rutin, saat sedang melintas di Jl. PM Noor, Kamis (16/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita, ujar Danregu Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, saat melintas di Jalan PM Noor tidak jauh dari Pom Bensin dirinya dan rekan Satpol PP mencurigai sebuah Mobil Yaris warna hitam kaca riben yang gelap KT 1421 BO di jalan, jelas Danregu satpol PP tersebut.

"Saya dan teman-teman mendatangi mobil tersebut, ketika kami senter didalam terlihat seorang lelaki yang diketahui bernama Edwin (27) dan seorang wanita yang berinisial IT (23) sedang berbuat mesum dalam mobil, ujar Sumber.

Didalam mobil, pria yang mengaku bekerja pada dinas BPKAD kota Samarinda tersebut sudah setengah bugil, dia terlihat sudah turunkan celananya dan keluarkan xx, sedangkan yang perempuan yang mengaku Mahasiswa jurusan Ekonomi pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Samarinda, sudah mengangkat bajunya hingga kedada dan berada diatas lekaki, terang sumber Satpol PP tersebut.

"Kita gedor pintunya dan minta keluar saat kita minta keterangan Edwin melawan dan menelpon teman-temannya, termasuk pak Usman atasan kami. Dua anggota kami naik di mobilnya dan beriringan membawa ke kantor Satpol PP, satu jam baru sampai di kantor," ujar Sumber lagi.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di markas Satpol PP malam tadi, hingga Jumat (17/6) pukul 01.00 Wita, hanya Edwin saja yang dibawa masuk ke kantor Satpol PP, sedangkan pasangan wanitanya terlebih dahulu meninggalkan area kantor, sedangkan Edwin setelah didata dan membuat kesepakatan damai dan langsung lari keluar dan pergi meninggalkan kantor Satpol PP.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
• Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
• Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
• Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
• Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
• Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]