Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pasangan Mesum
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
2016-06-18 02:08:43

Tampak mobil Toyota Yaris yang tertangkap penumpangnya lagi mesum di Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan sepasang pria dengan seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda, kedua diduga kuat telah melakukan perbuatan mesum didalam mobil Yaris hitam disaat umat muslim sedang menjalani ibadah sholat tarwih.

Perbuatan keduanya kepergok oleh jajaran Satpol PP yang melakukan patroli rutin, saat sedang melintas di Jl. PM Noor, Kamis (16/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita, ujar Danregu Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, saat melintas di Jalan PM Noor tidak jauh dari Pom Bensin dirinya dan rekan Satpol PP mencurigai sebuah Mobil Yaris warna hitam kaca riben yang gelap KT 1421 BO di jalan, jelas Danregu satpol PP tersebut.

"Saya dan teman-teman mendatangi mobil tersebut, ketika kami senter didalam terlihat seorang lelaki yang diketahui bernama Edwin (27) dan seorang wanita yang berinisial IT (23) sedang berbuat mesum dalam mobil, ujar Sumber.

Didalam mobil, pria yang mengaku bekerja pada dinas BPKAD kota Samarinda tersebut sudah setengah bugil, dia terlihat sudah turunkan celananya dan keluarkan xx, sedangkan yang perempuan yang mengaku Mahasiswa jurusan Ekonomi pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Samarinda, sudah mengangkat bajunya hingga kedada dan berada diatas lekaki, terang sumber Satpol PP tersebut.

"Kita gedor pintunya dan minta keluar saat kita minta keterangan Edwin melawan dan menelpon teman-temannya, termasuk pak Usman atasan kami. Dua anggota kami naik di mobilnya dan beriringan membawa ke kantor Satpol PP, satu jam baru sampai di kantor," ujar Sumber lagi.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di markas Satpol PP malam tadi, hingga Jumat (17/6) pukul 01.00 Wita, hanya Edwin saja yang dibawa masuk ke kantor Satpol PP, sedangkan pasangan wanitanya terlebih dahulu meninggalkan area kantor, sedangkan Edwin setelah didata dan membuat kesepakatan damai dan langsung lari keluar dan pergi meninggalkan kantor Satpol PP.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]