Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
Meski Non Aktif, Sidang Rahudman Masih Dijaga Ketat
Tuesday 21 May 2013 12:20:08

Pengamanan Ketat aparat Kepolisian masih terlihat saat persidangan Rahudman Walkot Medan Non Aktif , dan jalan di depan Pengadilan masih di blokir, serta kendaraan berupa water canon masih diturunkan di luar gedung PN Tipikor Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Meskipun Rahudman Harahap telah di non aktifkan dari jabatannya sebagai Walikota Medan, namun pengamanan terhadap persidangan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan masih ketat. Bahkan sejumlah SKPD, para Camat dan para Lurah serta puluhan Kepling masih tetap berdatangan memberikan dukungan, Selasa (21/5).

Ratusan aparat Kepolisan masih tetap berjaga seperti persidangan terdahulu, dengan masih memblokir beberapa ruas jalan seputaran kawasan gedung Pengadilan. Gerbang pintu masuk kedalam gedung PN Medan serta Pengadilan Tinggi Sumut juga masih dijaga ketat dan pengunjung serta wartawan tetap harus menunjukkan kartu identitas jika hendak masuk.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, yang ditemui wartawan di luar persidangan menyatakan pihaknya menurunkan 100 personel yang diturunkan untuk mem'backup atau ikut membantu petugas Kepolisian dalam melakukan penjagaan.

"Fungsi dan guna kita disini adalah untuk memback up pengamanan, ini setiap sidang akan dilakukan," ujarnya.

Saat ditanyakan soal Rahudman Harahap sudah non aktif dari Wali Kota Medan yang berarti bukan pimpinan mereka lagi, sehingga pengamanan seperti itu dianggap sudah tidak diperlukan lagi. Namun Sofyan menjawab kalau itu merupakan pengamanan umum yang biasa mereka lakukan.

"Pengamanan dalam artian umum, ini wilayah Kota Medan, kita ada tugas dan pokok sehingga memberi pengamanan. Di sini juga kan banyak apratur pemerintah kota memberikan simpati dan kami merasa perlu memberikan pengamanan," kata Sofyan. (bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]