Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Polri
Meski Dapat WTP, Kapolri Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
2020-07-22 19:46:36

Kapolri Jenderal Idham Aziz saat menerima WTP dari BPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan Polri tahun anggaran (TA) 2019 terhadap 20 Satuan Kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri selama 100 hari kerja yang dimulai sejak tanggal 27 Januari hingga 12 April 2020. Hasilnya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena Polri dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Kapolri Jenderal Idham Azis saat exit meeting pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Polri TA 2019 menyampaikan, meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap Polri namun pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh pengawas keuangan negara itu.

"Polri siap menindaklanjuti rekomendasi dan telah membuat rencana aksi serta kewajiban para Kasatker dan Kasatwil selaku Obrik bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh temuan BPK, yang nantinya dibawah pengawasan Irwasum Polri," kata Idham Azis, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7).

Hal tersebut, kata Idham sebagai bentuk wujud nyata bukti Polri dan jajaran serius untuk memperbaiki manajemen dan pertanggung jawaban keuangan negara pada tubuh Polri ke arah yang lebih baik. Dengan komitmen itu, Idham menekankan menghindari potensi kerugian negara yang akan datang.

Disisi lain, Idham mengapresiasi kepada BPK RI yang kembali memberikan predikat WTP terhadap Polri selama tujuh kali bertutut sejak tahun 2013 hingga 2019. Capaian ini, kata Idham merupakan prestasi seluruh jajaran korps bhayangkara atas kerja kerasnya dalam mewujudkan tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan negara.

"Namun demikian kami menyadari bahwa masih ada kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI). Kami selalu siap memperbaiki," tandas Idham.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]