Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Meski Berdamai, Proses Hukum Kekerasan Kepada Wartawan MNCTV Masih Berlanjut
Tuesday 19 Jun 2012 04:00:14

AIPTU K Lubis dari Direktorat Reserse Narkoba PoldaSu dan Andri Safrin Wartawan MNCTV (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Meskipun telah berdamai, kasus kekerasan anggota Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) kepada wartawan MNCTV terus berlanjut.

Hal itulah yang diungkapkan Direktur LBH medan, Ahmad Nuriono. “Meskipun telah bersepakat damai namun proses hukum dari kasus ini terus berlanjut. Karena perdamaian ini, hanya untuk meringankan Aiptu K Lubis saja, namun tidak menghentikan dari proses peyidikan itu sendiri," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Medan, Senin (18/6).

Sebelumnya Andri Safrin wartawan MNCTV dan AIPTU K Lubis dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya bertemu di ruang Direktur LBH Medan Senin (18/6). Pada kesempatan yang tidak di sengaja itulah, AIPTU K Lubis yang di dampingi langsung oleh Kanit nya Kompol Gultor, mengatakan pernyataan maafnya kepada Andri.

"Saat itu aku khilaf berbuat kasar dan arogan kepada rekan-rekan wartawan. Padahal banyak anggota narkoba yang mengawal, mengapa kok musti aku yang marah-marah yaa," ujar K Lubis.

Selain saling memaafkan, keduanya juga menandatangani surat perjanjian perdamaian diatas materai Rp.6000 beserta saksi. Yang berisikan bahwa Anggota narkoba Polda Sumut berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Sedangkan AKBP. Andre Setiawan juga berpendapat yang hampir sama, hanya saja Perwira menengah ini yang merupakan Kasubdit 3 Polda Sumut mengatakan," Ini kesepakatan mereka berdua, tidak ada paksaan dan bujukan dari kami, di sini kami hanya sebagai Penyidik dari kasus yang telah di laporkan korban Andri Safrin," tuturnya.

Sedang Menurut Dir. Eksekutif POLRI Watch H Syalom, walaupun sudah berdamai, proses hukum kasus ini segera di limpahkan ke Jaksa dan di ajukan ke Meja Hijau, agar menjadi pelajaran bagi angota Kepolisaian yang lain. “Bahwa rekan-rekan wartawan bekerja di lindungi oleh UU, jadi jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," tegasnya kepada BeritaHUKUM.com.

Seperti diketahui, peristiwa ini bermula saat sidang lanjutan mantan Wadir Narkoba Poldasu Afrianto Basuki Rahmat di PN Medan beberapa waktu yang lalu.

Dimana K Lubis bertindak arogan dengan mengancam dan mengajak belasan wartawan berkelahi. Tak gentar dengan sikap arogan yang ditunjukan oknum Polisi berpakaian sipil tersebut, belasan wartawan kembali berupaya mewawancarai Kompol Debora Hutagaol dari Laboraturium Forensik Medan yang hadir sebagai Saksi Ahli saat persidangan tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]