Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Mesir Segera Adili Puluhan Warga Asing
Tuesday 07 Feb 2012 01:05:39

Para staf organisasi nonpemerintah, NDI, di Kairo saat kantornya dirazia (Foto: AP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Mesir segera mengadili 43 warga Amerika Serikat (AS) dan warga asing lainnya yang bekerja untuk organisasi nonpemerintah yang mendapat dana dari luar negeri. Menurut kantor berita MENA, warga asing lain yang akan diadili berasal dari Jerman, Norwegia, Serbia, dan Yordania.

Dewan Agung Militer yang saat ini berkuasa di Mesir, menuding pihak asing mendukung unjuk rasa jalanan yang menentang kepemimpinan mereka. Bulan Desember lalu, pihak berwenang sudah merazia beberapa kantor organisasi nonpemerintah dan melarang sejumlah staf warga negara asing untuk meninggalkan negara itu.

Sebanyak 19 di antaranya adalah warga AS, antara lain Sam LaHood yang merupakan putra dari Menteri Perhubungan AS, Ray LaHood. Sam LaHood bekerja untuk sebuah lembaga sosial, Institut Internasional Republik atau IRI, yang mendapat dana dari Partai Republik di Amerika Serikat.

Berdasarkan laporan BBC, Senin (6/2), kantor IRI dan Institut Nasional Demokrat, NDI -yang didukung Partai Demokrat Amerika Serikat- terasuk dalam kantor yang dirazia oleh pihak berwenang Mesir. Bagaimanapun langkah ini dipandang sebagai sebuah serangan atas kebebasan mengungkapkan pendapat

Kejaksaan Mesir pernah menyatakan beberapa organisasi nonpemerintah di negara itu melanggar undang-undang Mesir, antara lain tidak memiliki izin untuk beroperasi. Namun, Menlu AS Hilary Clinton, sudah mengingatkan Mesir bisa kehilangan bantuan dari Washington jika tidak menghargai organisasi nonpemerintah.

AS saat ini memberikan bantuan sebesar US$1,3 miliar setiap tahunnya, yang mencakup bantuan militer. Namun Menteri Luar Negeri Mesir, Mohammed Amr, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak bisa mencampuri proses pengadilan.(sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]