Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Mesir Penjarakan 21 Perempuan Pendukung Morsi
Thursday 28 Nov 2013 16:15:13

21 perempuan pendukung Ikhwanul Muslimin ditangkap sejak bulan Juli.(Foto: AP)
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis 11 tahun kepada 21 perempuan pendukung presiden terguling Mohammed Morsi.

Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan berlipat, termasuk menjadi anggota kelompok teroris, mengacaukan lalu lintas, sabotase dan menggunakan kekerasan dalam protes di kota Alexandria bulan lalu.

Tujuh orang diantaranya berusia 18 tahun dan akan dikirim ke penjara anak.
Sebuah laporan mengatakan ada pula enam orang lelaki anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai terdakwa tetapi mereka diadili secara in absentia.

Sebanyak 17 imam yang terkait dengan Ikhwanul ditangkap di kota Gharbiya, seperti dilaporkan kantor berita resmi Mesir, Mena.

Mereka dituduh menggunakan masjid dan ceramah untuk memicu kerusuhan terhadap tentara dan polisi.
Mena juga mengatakan delapan orang akan diadili dengan dakwaan penculikan dan penyiksaan seorang pengacara saat terjadi unjuk rasa besar pada 2011 yang menggulingkan mantan Presiden Hosni Mubarak.

Sejak militer menumbangkan pemerintahan Morsi pada bulan Juli, ribuan orang anggota Ikhwanul Muslimin dan kelompok-kelompok Islam lainnya telah ditangkap oleh pemerintah interim.
Penangkapan itu disebut sebagai perang melawan "terorisme."(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]