Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Mesir Bubarkan 'Partai' Ikhwanul Muslimin
Sunday 10 Aug 2014 15:06:27

Pemerintah Mesir menindak tegas pendukung Ikhwanul Muslimin sejak Agustus lalu.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan Mesir membubarkan Partai Kemerdekaan dan Keadilan FJP, yang merupakan sayap politik Ikhwanul Muslimin. Keputusan itu akan secara efektif mencegah pelarangan gerakan Islam untuk berpartisipasi secara formal di pemilu legislatif yang akan digelar pada tahun ini.

Mohammad Mursi, yang merupakan mantan ketua FJP, menghadapi empat tuduhan kriminal yang berbeda di pengadilan.
Pengadilan memerintahkan bahwa aset FJP akan diambil alih oleh negara.

Peradilan terhadap kasus ini terjadi setelah Komiter Hubungan Partai Politik pemerintah Mesir mengajukan keberatan dan menuduh FJP "tidak memiliki dasar hukum".

FJP didirikan pada 2011 menyusul kerusuhan di Mesir yang kemudian menggulingkan Husni Mubarak dari kekuasaannya.
Partai tersebut meraih mayoritas kursi di majelis rendah dan tinggi parlemen, dalam Klik pemilu pertama Mesir yang diselenggarakan secara demokratis setelah enam dekade.

Tetapi, pada Juni 2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu parlemen majelis rendah tidak konstitusional dan membubarkannya.

Pemerintah Mesir telah mengumumkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris pada Desember lalu.
Kelompok tersebut dituduh menggerakan peristiwa kekerasan untuk membuat kondisi negara tersebut tidak stabil setelah penggulingan Presiden Muhamad Morsi pada Juli 2013.

Ikhwanul Muslimin membantah tuduhan keterkaitan dengan jihadis militan di Semenanjung Sinai yang telah menewaskan ratusan personil keamanan.

Disaat yang bersamaan, lebih dari 1.400 orang tewas dan 16.000 orang pendukung Morsi ditahan oleh otoritas.
Presiden Abdul Fattah al-Sisi, seorang mantan petinggi militer yang terpilih sebagia kepala negara pada Mei lalu, berjanji untuk memberantas kelompok tersebut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]