Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Mesir Bubarkan 'Partai' Ikhwanul Muslimin
Sunday 10 Aug 2014 15:06:27

Pemerintah Mesir menindak tegas pendukung Ikhwanul Muslimin sejak Agustus lalu.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan Mesir membubarkan Partai Kemerdekaan dan Keadilan FJP, yang merupakan sayap politik Ikhwanul Muslimin. Keputusan itu akan secara efektif mencegah pelarangan gerakan Islam untuk berpartisipasi secara formal di pemilu legislatif yang akan digelar pada tahun ini.

Mohammad Mursi, yang merupakan mantan ketua FJP, menghadapi empat tuduhan kriminal yang berbeda di pengadilan.
Pengadilan memerintahkan bahwa aset FJP akan diambil alih oleh negara.

Peradilan terhadap kasus ini terjadi setelah Komiter Hubungan Partai Politik pemerintah Mesir mengajukan keberatan dan menuduh FJP "tidak memiliki dasar hukum".

FJP didirikan pada 2011 menyusul kerusuhan di Mesir yang kemudian menggulingkan Husni Mubarak dari kekuasaannya.
Partai tersebut meraih mayoritas kursi di majelis rendah dan tinggi parlemen, dalam Klik pemilu pertama Mesir yang diselenggarakan secara demokratis setelah enam dekade.

Tetapi, pada Juni 2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu parlemen majelis rendah tidak konstitusional dan membubarkannya.

Pemerintah Mesir telah mengumumkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris pada Desember lalu.
Kelompok tersebut dituduh menggerakan peristiwa kekerasan untuk membuat kondisi negara tersebut tidak stabil setelah penggulingan Presiden Muhamad Morsi pada Juli 2013.

Ikhwanul Muslimin membantah tuduhan keterkaitan dengan jihadis militan di Semenanjung Sinai yang telah menewaskan ratusan personil keamanan.

Disaat yang bersamaan, lebih dari 1.400 orang tewas dan 16.000 orang pendukung Morsi ditahan oleh otoritas.
Presiden Abdul Fattah al-Sisi, seorang mantan petinggi militer yang terpilih sebagia kepala negara pada Mei lalu, berjanji untuk memberantas kelompok tersebut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]