Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kadis PU
Merugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Kadis PU Jepara Dibekuk Penyidik Kejaksaan
Saturday 28 Sep 2013 15:36:53

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Edy Sutoyo yang telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali berturut-turut, akhirnya diburu tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa pada hari, Rabu (25/9) pukul 19:00 WIB, tersangka Edy berhasil diamankan.

"Tersangka Edy Sutoyo, ST, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga kabupaten Jepara dilakukan penangkapan oleh jaksa penyidik Kejati Jateng di rumahnya di desa Ngabul kecamatan Tahunan Jepara," kata Untung kepada Wartawan di Jakarta, via seluler, Sabtu (28/9).

Dijelaskan Untung, bahwa Edy Sutoyo ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan tahun 2009 dan 2010.

"Kasus tipikor ini merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar dan tersangka menyulitkan penyidikan karena mangkir tiga kali dari panggilan penyidik," ucap Untung.

Setibanya tersangka di kantor Kejati Semarang pukul 22.30 WIB, tersangka Edy Sutoyo diperiksa kesehatannya dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada hari Kamis, 26 September pukul 15.30 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di penjara Kedungpane Semarang.

"Namun karena berdasarkan diagnosa dokter Rumah Sakit Tlogorejo, tersangka Edy Sutoyo menderita sakit typhus, maka tersangka kemudian dibantarkan ke RSUP Kariadi Semarang sampai saat ini," ujar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kadis PU
 
Merugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Kadis PU Jepara Dibekuk Penyidik Kejaksaan
 
Kadis PU Seluma Dipidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]