Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Merpati
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
Tuesday 16 Jul 2013 11:32:04

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menegaskan, maskapai penerbangan nasional PT Merpati harus tetap dipertahankan. Maskapai pemerintah itu harus tetap eksis untuk melakukan terobosan-terobasan usaha penerbangan perintis

"Merpati sebagai armada badan usaha milik negara yang orientasi bukan pada korporasi melainkan lebih kepada kepemilikan negara. Tugasnya adalah menyambung, membuka, memfasilitasi transportasi daerah-daerah terpencil seperti halnya kita memfasilitasi Pelni dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) sebagai lalu lintas laut untuk orang dan barang,” ujarnya di Jakarta menanggapi keterangan Meneg.BUMN bahwa Merpati akan dijual.

Sebelumnya, Vice president Corporate Secretary Merpati Herry Saptanto melalui keterangan tertulisnya juga menanggapi pemberitaan di media massa, yang menyebutkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan akan menjual Merpati kepada investor strategis.

"Yang dimaksud dengan menjual kepada investor strategis adalah mengundang investor strategis yang berminat memperkuat permodalan Merpati dengan cara membeli sebagian saham Merpati. Dengan adanya investor strategis yang membeli saham Merpati, permodalan Merpati akan semakin kuat sehingga Merpati dapat meningkatkan kinerja operasinya untuk menjadi lebih baik dan dapat menambah armada," ungkapnya.

Lebih lanjut Aria Bima mengatakan, upaya Merpati yang mengadakan jet besar dengan maksud ingin bersaing dengan maskapai-maskapai besar, itu salah. “ Menteri BUMN saya anggap tidak mengerti awal muawalnya Merpati mau diapakan. Kalau saja ingin dipailitkan kan sejak dulu. Ganti menteri nya saja, kebijakannya nyleneh ga karuan. Atau mungkin Deputinya yang nggak ngerti membina Merpati kearah mana,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Saat ditanyakan tentang usaha Merpati untuk membayar utang dan dikonversi sebagai saham, Aria Bima menganggap langkah itu yang paling tepat. Pasalnya ini sudah terjadi kong kalikong, model mempailitkan BUMN dan menyiapkan funding dimana orang-orang disekitar kementrian juga terlibat di dalam proses pembelian BUMN-BUMN yang dipailitkan.

"Hati-hati ini, Komisi VI DPR mencurigai ada by design, terlalu cepat mempailitkan Badan Usaha Negara untuk diakuisisi oleh perusahaan – perusahaan swasta yang layak,” demikian Aria Bima.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]